HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Tim Unit Resmob Polres Bantaeng, telah berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pebusuran, yang terjadi pada, 15/12/2020 lalu, di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng, Kabupatem Bantaeng Sulawesi Selatan.
Penngungkapan dan penangkapan yang di lakukan Tim Unit Resmob Polres Bantaeng, terkait kasus penganiayaan dan pembusuran, berdasarkan Laporan Nomor : LP – B /318/XII/ 2020/ Sul – Sel/Res.
Penangkapan ini di lakukan pada Rabu 13/1/2021, pukul 17.00 WIT, penangkapan terhadap AM 20 tahun warga Kalimbaung, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Dari hasil introgasi AIM mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan dengan cara menggunakan busur Panah (ketapel) terhadap Korban Zulfajri warga Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Pada Hari Selasa Tanggal 15 Desember 2020 sekitar Pukul 18.00 Wita korban sedang berjalan menuju rumahnya kemudian datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor langsung mengeluarkan mata busurnya dan langsung membusur (memanah) korban tepat dipaha kirinya sehingga pelapor langsung dilarikan ke rumah sakit umum, Prof. H. A. Anwar Makkatutu Bantaeng.
Dari penangkapan Pelaku AIM ikut diamankan 1 Buah ketapel dan 2 buah anak panah (busur)
Atas penangkapan pelaku AIM , polisi masih melakukan pengembangan. Saat ini, polisi mengejar satu pelaku lainnya. Yang identitasnya telah lama dikantongi,tutupnya.
Saat ini pelaku sedang dalam tahanan di polres Bantaeng untuk menjalani proses Hukum selanjutnya .
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












