HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — salah satu proyek besar Pembangunan Entake dan Jaringan Pipa Trasmisi Air Baku yang lokasinya di Kampung Bonto-Bonto Desa Ulugalung Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, tak hentinya menuai sorotan dari berbagai kalangan LSM dan Masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Menurut Ketua LSM Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng Rusli,S.Pd didampingi Sekertarisnya Asdar dihadapan wartawan halilintarnews.id, di warkop SW Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng, pada selasa 8/12/2020 mengatakan, bahwa proyek pembangunan Entake dan Jaringan Pipa Transmisi Air Baku Kabupaten Bantaeng tahun anggaran tahun 2020, dengan nilai kontrak 12.222.430.833 Miliyar, jelas Bupati LIRA Rusli.
Menurutnya proyek tersebut dikerjakan oleh perusahaan PT FIKRI BANGUN PERSADA, kata Rusdi.
Sehubungan hasil temuan investigasi Tim LSM DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng menjelaskan secara rinci bahwa pekerjaan tersebut diduga dikerja amburadul asal-asalan tidak sesuai dengan petunjuk teknis speck atau RAB, ungkap Rusdi.
Berdasarkan bukti-bukti temuan kami sudah laporkan di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Provinsi Sulawesi Selatan, terkait dugaaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, pekerjaan proyek pembangunan entake dan jaringan pipa tranmisi air baku Kabupaten Bantaeng, dengan bukti pelaporan nomor 008/DPD/LSM-LIRA/BTG/XII/2020. pada senin 7/12/2020.
Pemerintah Pusat berniat baik mengucurkan dana hingga puluhan Miliar dengan tujuan dikerjakan sesuai RAB atau tepat sasaran. Namun pekerjaan jaringan pipa oleh PT FIKRI BANGUN PERSADA telah terindikasi sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek tersebut, tutur Rusdi.
Pekerjaan pemasangan pipa tersebut diduga tidak sefety karena tidak adanya kekuatan pengikat (Las), dan tidak mempunyai penyangga sehingga mudah pecah, jebol dan berkarat ketika ada tekanan, katanya.
Termasuk pemasngan pipa kami duga tidak ditanam dan kedalaman galian tidak sesuai dengan RAB.
Olehnya itu Kami selaku lembaga kontrol meminta kepada Kejati Sulsel untuk serius menindaklanjutinya, tegas Rusdi.
Hingga berita diturunkan belum ada komfirmasi pihak terkait.
Penulis : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020