HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Maluku Utara, berhasil menangkap dan mengamankan dua orang Aparatur Sipil Negara ( ASN ),kedua tersangka ini adalah Pegawai negeri sipil pemerintah Kota Ternate, dan pegawai pemerintah Provinsi Maluku Utara, penangkapan kedua tersangkaΒ di lakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.
Menurut PenyiadikΒ BNNP Maluku Utara Mudzakkir SH menjelaskan bahwa
tersangka Johan Samad (Js) 38 tahunΒ di tangkap pada tanggal. 28 juli 2020 lalu tepatnya di Kelurahan Soa Siu Ternate Tengah Kota Ternate,Β dan tersangka sedang di tanganiΒ oleh petugas BNNP Maluku Utara dengan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisikan kristal bening jenis sabu seberat 0,5 gram yang di sembunyikan dalam saku celananya,sertaΒ 1 unit HP warnah merah muda, jalas Mudzakkir
Dari tersangka pertama Js berhasil di peroleh informasi lalu di kembangkan akhirnya petugas pun berhasil menangkap Thamrin (Ta.) 41 tahun Tersangka Ta ini di tangkap di perumahan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara di Sofifi pada hari kamis tanggal. 20 Agustus 2020 sekitar pukul. 18.25.wit, ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa dari tersangka ( TA ) iini ,berhasil di sitaΒ dan di amankan berupa barang bukti sejenis sabu sebanyak 4 bungkus plastik kecil seberat 3,16 gram yang di sembunyikan dalam lipatan jahitan celana jeans biru dan 1 Hp merek samsung type GT-E 1272 warna hitam.
Rupanya kedua tersangka ini sudah profesional terhadap penggunaan danΒ pengedaran barang haram ini, demikian di sampaikan oleh penyidik BNNP Maluku utara Ipda. Mudzakir.SH. di dalam konferensi persnya yang di dampimgiΒ kepala bagian umum Drs. Fstahillah.S.Msi, dan Humas Zulziawati. Kata Mudzakkir.
Selanjutnya kedua tersangka tengah menjalani hukuman dan terjerat dengan pasal berlapis 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) huruf. a. undang undang Republik indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika tindak pidana narkotika golongan 1.jenis sabu atau pasal. 127 ayat (1)Β undang undang RI. I tentang Narkotika menyalahgunakan dan peredaran secara gelap narkotika, memiliki memakai, membeli,menerima,menyimpan dengan acaman hukumannya melebihi 15 tahun.
Penulis : Sirwa
EditorΒ Β : Akhmad Basir Noer
halilintarnews.id. 2020












