HALILINTARNEWS.id, MALUT –– Padatnya aktifitas yang dilakukan seorang Pucuk Pimpinan, membuat kesehatannya terganggu, sejalan dengan adanya pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, yang berkunjung ke Maluku Utara.
Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba LC akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Trima Kota Ternate diduga kelelahan menghadapai personil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya sudah ada penyampaian atas kunjungan kerja KPK ke Provinsi Maluku Utara, selain melihat langsung perkembangan pembangunan yang ada di Kota Ternate, maupun di Maluku Utara secara keseluruhan.
Kehadiran KPK di Maluku Utara, ingin mengetahui sebesar berapa jumlah ijin usaha proyek pertambangan yang beroperasi di Maluku Utara, serta berapa jumlah Aset pemerintah Provinsi.
Hal ini dijadikan lahan sasaran bagi KPK pihaknya telah menyasar aset-aset pemerintah Provinsi, ungkapnya.
Namun sebelumnya pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengevaluasi komitmen pencegahan korupsi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, melalui instrument minitoring control prevention. Lembaga ini tengah menyasar sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi utamanya menyangkut aset yang telah dikuasi oleh pihak tertentu.
Disela-sela pemeriksaan yang dilakukan Tim KPK, tiba-tiba Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba LC, diduga kelelahan dan jatuh sakit, katanya.

Masih kata Satuan Tugas Pencegahan Wilayah KPK Maruli,T mengatakan, ada beberapa hal yang substansial sehingga dilakukan evaluasi guna mengembalikan penguatan tata kelolah khususnya pencegahan tindak pedana korupsi, salah satunya yang jadi objek evaluasi terkait penyelamatan dan penertiban aset, kata Maruli.
Maruli dihadapan rekan wartawan menjelaskan adanya masalah aset yang dijadikan perioritas, yang ada beberapa hal ditemukan, sejumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang dikuasai oleh Pegawai Negeri Sipil Aktif maupun yang telah pensiun pejabat eksekutif dan legislatif, jelas Maruli.
Aset ini harus dikembalikan karena PNS atau pejabat yang sudah tidak aktif atau pensiun, tidak berhak lagi memakai, menggunakan aset Negara, Untuk itu Tim KPK akan menindak lanjuti kasus ini. Sekali lagi kepada seluruh pensiunan agar segerah mengembalikan aset Negara, karena tidak punya hak lagi untuk menguasai atau memakainya, tegasnya.
Lain halnya ASN yang masih aktif itu tidak sulit mengembalikan karena langsung saja di setop, yang jadi buah bibir adalah bagi pensiunan, yang jadi kendala, bagi pihak KPK tetap bersih keras agar mengembalikan aset Negara yang ada ditangan, yang tidak berhak lagi menguasainya atau memilikinya, katanya.
Untuk menjawab pertanyaan, bahwa kendaraan yang belum dikembalikan oleh pihak yang tidak behak lagi Menguasainya berkisar 18 unit, baik roda dua maupun roda empat, ini masih perhitungan sementara belum final, adapun merek kendaraan, selain mobil avansa, ada juga merek toyota jenis sedan yang nilai barangnya sebesar Miliaran rupiah, jelasnya.
Selain Aset yang dibicarakan juga memperkuat kinerja KPK mengusut pengadaan barang dan jasa yang merupakan hal yang paling rawan terjadinya tindak pidana korupsi, untuk itu perlu adanya unit kerja pengadaan barang dan jasa yang personilnya harus profesional, berintegritas dan yang pasti narasinya yang cukup kredibel dan otentik.
Selain itu pelayanan perisinan utamanya Dinas terkait harus mengkoneksikan sistim informasinya dengan Dinas pendapatan, sehingga pendapatan Daerah lebih di optimalkan lagi.
KPK juga menggandeng dan memperkuat kinerja Inspektorat selaku pengawas secara umum.
Sumber daya manusia cukup banyak, namun perlu dan butuh sqil yang handal juga perlu diperkuat dengan anggaran pengawasan karena sebelumnya anggarannya di refocosing akibat corona, untuk itu anggaran lain berupa APIP harus di cukupkan pengawasannya dan itu sangat penting, tutur Maruli.
“Kita akan mengoptimalkan pendapatan pajak Daerah terutama mata pajak air permukaan”
Di Maluku Utara cukup banyak pengusaha terutama pertambangan yang harus di optimalkan pajak air permukaannya.
Hal itu dibahas pada jumat 12/11/2020, diakui bahwa perusahaan tambang cukup banyak tetapi belum maksimal, untuk itu harus di optimalkan.
Dengan berbagai masalah yang di bahas oeh KPK, akhirnya mengeluarkan Deadline buat pemerintah provinsi Maluku Utara. Utamanya soal aset tanah pihak KPK memberi deadline kepada pemerintah Provinsi Mauku Utara sampai batas 31 desember 2020 untuk melengkapi 100 aset sertifikat tanah. Dari target yang diberikan itu sampai saat ini pemerintah Provinsi harus melengkapi 46 aset bidang tanah yang bersertifikat, dengan demikian masih tersisa 64 aset lagi.
Tujuan sertifkat adalah sebagai bentuk pengamanan, kalau tidak diamankan maka ada oknum yang akan menyorobot dan bahkan mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasonal. bagaimana pihak pemerintah Provinisi Maluku Utara menanggapinya ? menurut pihak pemerintah Provinsi akan siap sedia melengkapi sertifikat yang di targetkan oleh KPK. Kata Maruli.
Menyinggung laporan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya perusahaan tambang yang beroperasi diatas kawasan hutan lindung di Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara belum diketahui pasti nama perusahaan tersebut dan letak lokasi operasionalnya. KPK mengakui belum mengetahui ATI di areal mana dan Desa mana perusahaan itu beropreasi.
KPK pun berjanji akan memanggil pejabat Bupati Sula dan kepala Dinas ESDM untuk dimintai keteragan dan memperjelas jati diri perusahaan yang dinilai ajaib alias siluman.
Secara terpisah Kepala Dinas ESDM Maluku utara Hasim Daeng Barang juga mengakui tiidak tahu menahu kehadiran perusahaan tambang yang di maksud yang beroperasi di kepulauan Sula.
Kadis ESMD Maluku Utara sama Sekali belum dan tidak menerima laporan dari Kepulauan Sula.
Kepala dinas ESDM Maluku Utara benar benar terkejut setelah mendapat informasi tentang adanya perusahaan tambang yang beroperasi di Kepulauan Sula, namun sampai saat ini tidak pernah mendapat laporan dari kepulauan Sula ujarnya kepada wartawan.
Sementara Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Syukur Lila juga heran dan tidak tahu menahu kehadiran perusahaan tabang yang beroperasi di Kepulauan Sula.
Menurutnya soal ijin usaha pertambangan tersevut ada kaitannya dengan Dinas ESDM Maluku Utara,
Benar benar ajaib, jika memang benar ada perusahan tambang yang beroperasi di Kepualaun Sula apa lagi merombak hutan lindung itu sudah sangat keterlaluan, untuk itu Dinas Kehutanan dan tambang harus benar benar jeli mengeluarkan ijin usaha pertambangan.
Namun anehnya kedua istransi fital ini saling klaim tidak tahu menahu dari mana dan perusahaan apa yang mengobrak abrik hutan lindung di Kepulauan Sula. Kesalnya.
Inforasi lain yang diterima menyebutkan bahwa di jaman presiden RI Megawaty diduga sebanyak 13 perusahaan yang bisa masuk ke Hutan lindung di Maluku Utara, termasuk NHM AntAM,dan Weda Bay Nekel selebihnya tidak bisa, untuk itu perlu di lacak dan mencari tahu yang sebenarnya perusahaan yang mmengobrak abrik hutan Lindung di kepulauan Sula.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa sejak KPK tiba di Maluku Utara pada 9 Nopember 2020 melakukan kerja keras secara marathon menggelar pertemuan dengan orang nomor satu di Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba Lc. Bersama sejmlah pejabat terkait.
Hal tersebut menyebabkan kondisi kesehatan Gubernurr Maluku Utara abdul Gani Kasuba drop sakit, tepaynya tanggal.12 nopember 2020 seusai pertemuan dengan KPK di aula eks kediaman Gubernur terlihat kelelahan dan jatuh sakit nyaris jatuh di larikan ke Rumah Sakit.
Semua pejabat dilingkungan pemerintahan ropvinsi mengakui bahwa Gubernur benar benar kelelahan karena beberapa hari terakhir sangat sibuk.
Pihak dokter yang menanganinya mengharapkan Gubernur harus banyak istrahat. Namun demikian pihak KPK tetap intens mengambil langkah tegas terkait dengan aset – aset Negara yang mash dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun dan tidak berhak lagi menguasainya.
KPK berharap agar semua aset yang di kuasai oleh ASN dan Anggota DPRD yang tidak aktif lagi alias pensiun agar segera dikembalikan,”Kami tetap koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku Utara untuk segerah mengambil langkah tegas.
“KPK juga akan mengambil langkah tegas bila ada oknum yang tidak mau mengembalikan Aset Negara maka pihaknya terpaksa mengambil jalur proses hukum,”tegas KPK.
Penulis :Akhmad Basir Noer
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020







