HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantaeng, Dr. H. Muhammad Tafsir, membuka Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bantaeng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lotus Lantai 4 Hotel Kirei Bantaeng, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penyusunan RDTR dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kecamatan Bissappu, Bantaeng, dan Eremerasa, serta penyusunan RDTR Kecamatan Sinoa dan Uluere.
Dalam sambutannya, Muhammad Tafsir menegaskan bahwa RDTR memiliki peran penting sebagai pedoman dalam perencanaan pembangunan, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang di daerah.
Menurutnya, keberadaan RDTR tidak hanya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi juga diperlukan untuk mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor.
Selain itu, RDTR memberikan kepastian terhadap penetapan lokasi dan fungsi ruang bagi berbagai kegiatan, termasuk investasi. Karena itu, penyusunannya perlu dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan potensi, kebutuhan, serta karakteristik masing-masing wilayah.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi RDTR dengan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sebab, penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) didasarkan pada RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS.
βOleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan KKPR adalah tersedianya RDTR kabupaten/kota yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Dengan demikian, kepastian pemanfaatan ruang dapat semakin mendukung kemudahan pelayanan perizinan dan investasi di daerah,β ujarnya.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, juga dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk RDTR Kecamatan Bissappu, Bantaeng, dan Eremerasa, serta pembahasan RDTR Kecamatan Sinoa dan Uluere.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bantaeng berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berpartisipasi aktif memberikan masukan dan saran terhadap dokumen yang disusun. Keterlibatan tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan tata ruang yang sesuai dengan kondisi wilayah, mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Dengan demikian, penyusunan RDTR diharapkan menjadi landasan bagi penataan ruang Kabupaten Bantaeng yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN; Kepala Subdirektorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah D beserta Tim Supervisi Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang; serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bantaeng.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












