Mantan Bupati Gowa Ditahan ! Dugaan Pemerasan, Gratifikasi hingga TPPU Diusut



HALILINTARNEWS.id, GOWA β€” Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), dikabarkan ditahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Senin (26/10/2026).

Penahanan dilakukan setelah HT menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan, gratifikasi pengurusan perizinan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

β€œMantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama masa penahanan, HT dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa HT memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Penyidik menyebut penahanan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Hak tersangka, termasuk memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan, juga dinyatakan tetap dijamin sesuai peraturan perundang-undangan.

DUGAAN PEMERASAN DALAM PENGURUSAN IZIN PBG

Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk tahun anggaran 2025–2026.

Bacaan Lainnya

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan praktik pungutan liar, pemerasan, dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses perizinan serta sejumlah kegiatan di wilayah Kabupaten Gowa.

Penyidikan juga mengarah pada dugaan permintaan dana untuk penerbitan izin operasional gerai minimarket yang disebut-sebut dikaitkan dengan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Selain itu, penyidik menelusuri dugaan permintaan potongan harga rumah mewah yang dikaitkan dengan kickback atau imbalan dalam proyek pengadaan mobil ambulans.

Dugaan permintaan dana sponsor untuk kegiatan tertentu turut menjadi bagian dari perkara yang didalami.

Sebelum ditahan, HT telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan tersebut untuk mengungkap fakta dan menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terkait.

Meski demikian, seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. (Ilham)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *