HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Seorang pria berinisial IR (25) diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bantaeng setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap seorang pria berinisial W (24).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA.
Akibat kejadian itu, korban W, warga Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Mallilingi, mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri serta luka gores pada bagian betis kiri akibat terkena senjata tajam.
Terduga pelaku IR kemudian diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula saat korban W mengantar temannya pulang ke rumah. Setelah tiba, korban sempat singgah beberapa menit.
Tidak lama kemudian, seorang pria bernama Doni disebut berteriak meminta korban segera pulang karena hari sudah larut malam.
Korban kemudian meninggalkan rumah tersebut menggunakan sepeda motor.
Namun, saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dicegat oleh IR. Perselisihan kemudian terjadi hingga IR diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Dantim Aipda Sabil langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Petugas mendatangi lokasi, memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa IR berada di Kampung Beru, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IR tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
βSetelah menerima laporan adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung mengumpulkan data-data di lapangan dan memeriksa saksi-saksi. Terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,β ujar AKP Andi Aldiansyah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata dia, IR mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa kesal. IR disebut beberapa kali memperingatkan korban agar tidak datang ke rumah sepupunya yang juga merupakan pacar korban hingga larut malam.
Teguran tersebut diduga tidak dihiraukan korban hingga akhirnya terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan.
βIR mengakui bahwa saat kejadian dirinya dalam keadaan mabuk atau berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo,β jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, IR juga mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap W menggunakan parang.
Polisi masih mendalami motif dan rangkaian perselisihan antara keduanya.
Sementara itu, senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam proses pencarian.
βTerduga pelaku telah diamankan. Sementara parang yang menjadi barang bukti masih dalam proses pencarian.
Proses penyidikan selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,β pungkas AKP Andi Aldiansyah.












