PGRI Bantaeng Geruduk Polres, Desak Oknum Kontraktor Terduga Penganiaya Kepsek SMPN 1 Sinoa Diproses Hukum



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Puluhan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantaeng, Jumat (2/10/2026), seusai salat Jumat.

Kedatangan mereka untuk menyuarakan solidaritas sekaligus mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Muslimin, yang diduga melibatkan seorang oknum kontraktor bersama satu orang lainnya.

PGRI Bantaeng menegaskan tidak akan tinggal diam atas peristiwa yang menimpa salah seorang tenaga pendidik tersebut. Organisasi profesi guru itu meminta aparat kepolisian menangani perkara secara serius, transparan, dan profesional hingga memberikan kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian kalangan pendidik karena dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi dalam ruangan Kepala Sekolah, tempat para guru menjalankan tugas mendidik dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berawal dari Kedatangan ke Sekolah

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi halilintarnews.id, peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/9/2026), sekitar pukul 14.00 WITA, di ruang kerja Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Insiden tersebut diduga bermula ketika seorang oknum kontraktor mendatangi sekolah terkait rencana pengerjaan salah satu proyek sekolah Namun, kedatangan itu disebut berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap Kepala Sekolah Muslimin.

Akibat kejadian tersebut, Muslimin menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polres Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi Halilintarnews.id, Muslimin tercatat sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Laporan itu telah diterima Polres Bantaeng dan dituangkan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 30 September 2026.

Dengan adanya laporan tersebut, korban berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta mengungkap secara terang kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

PGRI Tegaskan Sikap, Tolak Restorative Justice

Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Drs. Samsud Samad, M.M., menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar kasus dugaan penganiayaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Drs. Samsud Samad, M.M., menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar kasus dugaan penganiayaan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tentu mendorong kasus ini sampai mendapat kepastian hukum. Kami sudah menyampaikan kepada Pak Kasat Reskrim bahwa PGRI mengambil sikap tegas. Kami menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ),” tegas Samsud.

Menurutnya, dugaan kekerasan terhadap kepala sekolah bukan hanya persoalan pribadi korban, tetapi juga menyangkut kehormatan profesi guru dan rasa aman tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Saat menyampaikan sikap organisasi di Mapolres Bantaeng, Samsud mengaku telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim untuk menegaskan komitmen PGRI dalam mengawal perkara tersebut.

Ia menilai, sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi guru dan peserta didik untuk melaksanakan kegiatan pendidikan. Karena itu, setiap persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan, tanpa tindakan kekerasan.

Siap Kawal Kasus hingga Tuntas

Samsud menegaskan, PGRI Bantaeng akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. Pihaknya juga telah menyampaikan persoalan itu kepada jajaran PGRI Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kemarin, persoalan ini juga sudah kami sampaikan kepada PGRI Sulawesi Selatan,” katanya.

“Kami sebagai anggota merasa tersakiti dengan peristiwa ini. Kehadiran teman-teman di sekolah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, sangat disayangkan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik. Kami mengecam keras kejadian ini dan berharap tidak terulang lagi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, sebelum mendatangi Mapolres Bantaeng, PGRI telah menggelar rapat internal untuk membahas langkah organisasi dalam menyikapi dugaan penganiayaan tersebut.

Langkah tersebut, kata Samsud, merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal kasus sekaligus menyampaikan aspirasi secara terkoordinasi kepada aparat penegak hukum.
PGRI berharap kepolisian tidak mengabaikan laporan yang telah disampaikan korban.

Penyelidikan yang menyeluruh, pemeriksaan terhadap para saksi, serta pengumpulan alat bukti diperlukan agar duduk perkara menjadi jelas dan penanganannya berjalan sesuai prosedur.

Bagi PGRI, persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap guru dan kepala sekolah dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tidak boleh ada tenaga pendidik yang merasa terancam ketika melaksanakan tanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Menunggu Proses Hukum
Hingga berita ini diterbitkan, kasus tersebut masih diberitakan berdasarkan laporan dugaan penganiayaan yang disampaikan Muslimin. Keterangan dari pihak terlapor dan perkembangan resmi penanganan perkara oleh Polres Bantaeng masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Dalam rapat itu, awalnya muncul rencana mengerahkan sekitar 500 anggota PGRI untuk mendatangi Mapolres Bantaeng. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama, kehadiran dalam aksi tersebut diwakili oleh masing-masing ketua PGRI kabupaten, ketua tingkat kecamatan, serta sekretaris yang ditunjuk.

PGRI Bantaeng menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, seluruh pihak tetap harus menghormati proses penyelidikan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *