Bupati Wajo Tegaskan Reforma Agraria Harus Beri Kepastian dan Keadilan bagi Masyarakat



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).

Rakor ini menjadi forum strategis untuk menyatukan langkah pemerintah daerah bersama ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menangani berbagai persoalan agraria di Kabupaten Wajo.

Dalam arahannya, Andi Rosman menekankan bahwa reforma agraria tidak boleh dimaknai sebatas penerbitan sertifikat tanah. Lebih dari itu, reforma agraria harus mampu memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.
β€œReforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Rosman.

Menurutnya, persoalan agraria memiliki kompleksitas tersendiri sehingga tidak dapat ditangani secara parsial oleh satu instansi. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat, data yang akurat, serta pemetaan kondisi faktual di lapangan.

Andi Rosman meminta seluruh pihak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan dan mampu memberikan solusi konkret.

Ia juga berharap Rakor GTRA tidak berhenti pada pembahasan, tetapi menghasilkan langkah nyata serta rekomendasi yang dapat segera ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya


β€œHarapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” tegasnya.

Delapan Program Strategis Jadi Fokus Kerja Sama
Dalam rangka memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Wajo bersama ATR/BPN melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan para penanggung jawab dan PIC sejumlah program strategis.

Kerja sama tersebut mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi OSS.

Selain itu, kerja sama juga diarahkan pada optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Rakor turut membahas rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui pemaparan materi dan diskusi bersama narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama terkait arah kebijakan, penanganan persoalan Reforma Agraria, serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.

Pemkab Wajo berharap sinergi melalui GTRA dan PKS tersebut mampu mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat, serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Wajo. (Andi Indera Dewa)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *