Nekat Bakar Rumah demi Hilangkan Jejak Pencurian, Tiga Pelaku di Bulukumba Dibekuk Polisi



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dugaan pembakaran rumah milik seorang warga di Kecamatan Ujung Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diringkus beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., didampingi Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., bersama Dantim Resmob Polres Bulukumba AIPTU Muh. Usman dan personel URC Polsek Ujung Bulu.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial ST (59), seorang pensiunan yang berdomisili di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Peristiwa terjadi pada Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran bermula dari kamar tidur bagian belakang rumah korban sebelum api merambat ke bagian depan hingga menghanguskan bangunan rumah sekaligus tempat usaha barbershop milik korban.

Akibat peristiwa tersebut, rumah beserta berbagai barang berharga milik korban ludes terbakar, termasuk lemari pakaian, tempat tidur, dokumen penting seperti ijazah, BPKB kendaraan, Surat Keputusan (SK) pensiun, Kartu Keluarga, serta harta benda lainnya.

Namun, di balik musibah kebakaran itu, korban mencurigai adanya tindak pidana lain karena sejumlah barang berharganya juga diketahui hilang. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Bulu.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta lokasi persembunyiannya. Ketiganya kemudian diamankan tanpa perlawanan.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai dengan peran masing-masing,” ungkap AKP Andi Imran Hamid.

Ia menjelaskan, TB alias RC diduga menjadi aktor intelektual yang menggagas pembakaran rumah korban setelah aksi pencurian selesai dilakukan.

“Pelaku TB alias RC yang mengusulkan agar rumah korban dibakar dengan tujuan menghilangkan jejak atau bekas pencurian. Sementara pelaku lainnya berperan dalam melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi merek LG 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas ukuran 3 kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin lengkap dengan ban ring 15.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun barang bukti lain yang belum berhasil ditemukan.

Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian karena selain melakukan pencurian, para pelaku diduga sengaja membakar rumah korban sebagai upaya menghilangkan jejak kejahatan. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *