HALILINTARNEWS.id, PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang April hingga Juni 2026.
Pengungkapan tersebut terdiri dari lima kasus penyalahgunaan Bio Solar dan satu kasus pengoplosan LPG 3 kilogram.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan penindakan dilakukan untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mencegah kerugian negara.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap sejumlah tersangka, yakni Redi Pertami, Andro Prahamana Putra, Roni Setiawan, Basmi Yenri, dan Dodi Satujus. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut Bio Solar subsidi, penimbunan BBM, hingga pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Barang bukti yang disita antara lain ribuan liter Bio Solar, puluhan jeriken, kendaraan, tangki modifikasi, ratusan tabung LPG, regulator, timbangan, serta peralatan lain yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Menurut Kombes Pol. Andry Kurniawan, sebagian perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
“Polda Sumatera Barat akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi agar bantuan pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tegasnya. (Red)












