HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Inspektorat Kabupaten Jeneponto menjadi sorotan setelah diduga mengintervensi kebijakan pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), khususnya terkait anggaran publikasi media.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala desa mengaku menerima arahan dari pihak Inspektorat agar tidak mengalokasikan anggaran publikasi untuk media.
Salah seorang kepala desa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pihak Inspektorat menyampaikan agar pemerintah desa tidak menganggarkan dana publikasi koran maupun media lainnya.
“Kami disampaikan oleh Inspektorat untuk tidak menganggarkan dana publikasi koran,” ujar kepala desa tersebut kepada wartawan.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan Inspektorat dalam memberikan arahan terkait penggunaan anggaran desa, mengingat penyusunan APBDes merupakan kewenangan pemerintah desa yang tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Tak hanya itu, Inspektorat Jeneponto juga diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai merendahkan eksistensi media.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seorang oknum Inspektorat disebut mengatakan di hadapan sejumlah kepala desa bahwa media “tidak memiliki asas manfaat” dan “tidak dibaca.”
Pernyataan tersebut menuai kritik dari kalangan jurnalis karena dianggap tidak menghargai fungsi pers sebagai pilar demokrasi serta berpotensi memengaruhi hubungan kemitraan antara pemerintah desa dan media.
Sejumlah pihak bahkan menilai, apabila benar terdapat upaya menghalangi kerja jurnalistik, maka tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Selain dugaan intervensi tersebut, kinerja Inspektorat Kabupaten Jeneponto juga menjadi perhatian publik. Beberapa kalangan mempertanyakan transparansi hasil audit internal yang dilakukan Inspektorat, mengingat sejumlah dugaan penyimpangan keuangan daerah justru lebih banyak terungkap melalui hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Masyarakat pun meminta Bupati Jeneponto melakukan evaluasi terhadap oknum pegawai Inspektorat yang diduga mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut, sekaligus memberikan penjelasan kepada publik terkait dugaan intervensi terhadap pengelolaan anggaran desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Inspektorat sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Red)












