HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bantaeng.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Bantaeng secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, disertai sejumlah bukti dan temuan yang mereka nilai perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Laporan yang ditandatangani Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, bersama Sekretaris Andi Ilham, tertanggal 29 Juni 2026 itu juga ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ketua Komisi XII DPR RI, BPH Migas, serta PT Pertamina (Persero) Instalasi TBBM Makassar.
Dalam surat laporannya, Pemuda LIRA menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan penyalahgunaan penyaluran solar bersubsidi, penggunaan armada pengangkut yang dinilai tidak sesuai ketentuan operasional distribusi BBM bersubsidi, hingga dugaan rekayasa dokumen pengiriman BBM.
Salah satu dasar laporan tersebut adalah rekaman video yang diklaim memperlihatkan sebuah mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Halima Duta Utama Energi berada di SPBU Lambocca. Kendaraan itu diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi yang kemudian disalurkan kepada sektor industri.
Ketua DPD Pemuda LIRA Bantaeng, Andi Yusdanar Hakim, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi pemerintah.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerimanya, seperti nelayan, petani, pelaku usaha kecil, kendaraan angkutan umum, dan kelompok penerima subsidi lainnya.
Jika disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukannya, tentu sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Selain dugaan penyalahgunaan distribusi, Pemuda LIRA juga menyoroti penggunaan armada mobil tangki yang digunakan dalam pengangkutan BBM. Menurut mereka, distribusi BBM bersubsidi pada umumnya menggunakan armada berwarna merah putih sesuai standar operasional Pertamina, sedangkan kendaraan yang terekam dalam video berwarna biru putih.
Tak hanya itu, organisasi tersebut juga mengaku menemukan dugaan kejanggalan pada dokumen pengiriman BBM.
Mereka menyebut terdapat dua surat pengantar pengiriman yang memuat jenis BBM berbeda, yakni Bio Solar B40 dan Pertalite, namun memiliki tanggal, waktu keberangkatan, nomor polisi kendaraan, hingga identitas armada yang sama.
Temuan tersebut, menurut Pemuda LIRA, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme distribusi dua jenis BBM berbeda menggunakan satu unit mobil tangki pada waktu yang sama, sehingga perlu diuji kebenarannya melalui penyelidikan aparat yang berwenang.
Pemuda LIRA juga mengaku telah melakukan penelusuran terhadap legalitas perusahaan pengangkut BBM tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran, PT Halima Duta Utama Energi diketahui memiliki Surat Keputusan Izin Usaha Pengangkutan Minyak Bumi, BBM, dan Hasil Olahan yang masih berlaku hingga 4 Agustus 2030.
Meski demikian, menurut mereka, legalitas perusahaan tidak serta-merta menjadi pembenaran apabila dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan distribusi BBM bersubsidi.
Melalui laporannya, Pemuda LIRA meminta aparat penegak hukum bersama BPH Migas dan PT Pertamina melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian dugaan tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, dan Pertamina bertindak profesional serta transparan dalam mengusut laporan ini. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, kami meminta agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian salah satu isi laporan Pemuda LIRA.
Organisasi tersebut juga menilai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terus mencuat dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Bantaeng. Karena itu, mereka mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik yang mereka sebut sebagai mafia BBM bersubsidi.
Menanggapi laporan tersebut, Pengawas SPBU Lambocca, Dika, memberikan klarifikasi kepada Halilintarnews.id melalui pesan WhatsApp.
Menurut Dika, mobil tangki yang menjadi sorotan dalam video tersebut hanya mengangkut BBM jenis solar, sementara pihak SPBU hanya menjalankan tugas sebagai penerima distribusi dari Pertamina.
“Mobil tangki tersebut hanya membawa BBM jenis solar dan kami hanya sebagai penerima,” kata Dika.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan BBM di SPBU Lambocca dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
“Terserah dari Bapak Wartawan. Kami hanya sebatas menerima BBM dari Pertamina yang sesuai dengan prosedur,” ujarnya. (Supriadi Awing)












