HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus memproses laporan pengaduan yang diajukan Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (P-LIRA) Kabupaten Bantaeng, Yusdanar terkait dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran bangunan gedung di SDI Panjang, Kecamatan Tompobulu.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Yusdanar telah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk memberikan keterangan sebagai pelapor pada Senin (29/6/2026).
Kepada HALILINTARNEWS.id, Yusdanar mengaku telah dihubungi oleh penyidik dan menerima surat panggilan resmi untuk dimintai keterangan.
“Laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Polres Bantaeng. Saya dihubungi oleh penyidik dan menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan,” ujar Yusdanar saat ditemui di salah satu warung kopi di Bantaeng.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Selama pemeriksaan, penyidik menggali keterangan mengenai kronologi serta dasar laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.
“Kurang lebih dua jam saya dimintai keterangan sebagai pelapor,” katanya sambil memperlihatkan surat panggilan pemeriksaan kepada awak media.
Yusdanar berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya berharap penyidik Polres Bantaeng bekerja secara adil, profesional, dan transparan sehingga perkara ini dapat diungkap berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya,” harapnya.
Perkembangan penanganan perkara itu juga tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan Satreskrim Polres Bantaeng.
Melalui surat tersebut, penyidik memberitahukan secara resmi kepada pelapor mengenai perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diajukan.
Dalam SP2HP dijelaskan bahwa laporan pengaduan Nomor 0329/Pelaporan/DPD-P-LIRA/V/2026 yang disampaikan pada 14 Mei 2026 telah diterima dan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) pada tanggal yang sama.
Penyelidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perusakan dan penghancuran bangunan gedung sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor.
Satreskrim Polres Bantaeng juga menerangkan bahwa proses penyelidikan dijadwalkan berlangsung selama 120 hari. Apabila dalam jangka waktu tersebut masih diperlukan pendalaman terhadap fakta maupun alat bukti, penyelidikan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap perkembangan penanganan perkara akan kembali diberitahukan kepada pelapor melalui SP2HP.
Untuk menangani perkara tersebut, Satreskrim menunjuk IPDA Rudini, S.H., bersama Briptu Khaerul Alfhani sebagai penyelidik.
Pelapor juga diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan penyidik apabila diperlukan guna memperlancar proses pengumpulan data, dokumen, maupun keterangan saksi.
Penerbitan SP2HP menunjukkan bahwa laporan yang diajukan masyarakat telah memperoleh tindak lanjut secara administratif dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.
Namun demikian, proses tersebut belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka ataupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Pada tahap penyelidikan, kepolisian masih berfokus pada pengumpulan fakta, keterangan, dan alat bukti untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Supriadi Awing).












