Diduga Ilegal Mobil Tangki Industri Bergentayangan di SPBU Lambocca “Besok Pemuda LIRA Bawa Laporan ke Kementerian ESDM”

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dugaan adanya aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai ketentuan di SPBU Lambocca Nomor 74.924.04, Kecamatan Pa’jukukang, Kabupaten Bantaeng, kembali memicu perhatian publik.

Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng, A. Yusdanar Hakim, memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Pengawasan serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada Senin (29/6/2026).

Rencana pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas beredarnya video yang memperlihatkan sebuah mobil tangki industri berwarna biru putih bernomor polisi DD 8492 UE berada di dalam area SPBU Lambocca sekitar pukul 03.19 WITA, Sabtu (27/6/2026).

Rekaman video itu viral di media sosial Facebook dan WhatsApp sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas kendaraan tersebut.

Yusdanar menegaskan, laporan yang akan disampaikan bertujuan meminta Kementerian ESDM dan BPH Migas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas distribusi BBM di SPBU Lambocca agar seluruh proses dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Besok Senin kami akan melayangkan surat laporan ke Kementerian ESDM Bidang Pengawasan dan BPH Migas. Kami meminta dilakukan investigasi secara menyeluruh agar tidak ada lagi polemik di tengah masyarakat,” tegas Yusdanar kepada Halilintarnews.id.

Menurutnya, keberadaan mobil tangki industri di dalam area SPBU merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik mengingat munculnya berbagai dugaan dan spekulasi.

Selain itu, Pemuda LIRA juga mendesak seluruh SPBU di Kabupaten Bantaeng menghentikan praktik pungutan terhadap masyarakat yang melakukan pengisian BBM menggunakan jeriken.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta seluruh SPBU menghentikan pembayaran Rp25 ribu per jeriken karena kami menilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas,” ujarnya.

Yusdanar mengaku menerima informasi adanya pemesanan BBM jenis solar menggunakan mobil tangki milik PT Wintara Berkah Abadi berkapasitas sekitar 10.000 liter untuk kebutuhan salah satu perusahaan di Kabupaten Bantaeng. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
“Kami meminta BPH Migas turun langsung melakukan pemeriksaan.

Jika seluruh aktivitas tersebut sesuai prosedur, tentu harus disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga meminta pemilik SPBU melakukan evaluasi terhadap pengelola maupun penanggung jawab SPBU apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran.

Tak hanya itu, Pemuda LIRA turut meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan penjualan BBM menggunakan jeriken di SPBU Lambocca. Berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan pungutan berkisar Rp15.000 hingga Rp25.000 per jeriken terhadap konsumen.

SPBU Bantah Dugaan Pelanggaran

Sebelumnya, Pengawas SPBU Lambocca, Dika, telah memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat. Melalui pesan WhatsApp kepada Halilintarnews.id, Dika membantah adanya aktivitas pengisapan maupun pengisian BBM ke dalam mobil tangki yang menjadi sorotan.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil tangki perbantuan resmi dari Pertamina yang ditugaskan mengangkut BBM dari Depot Pertamina Makassar menuju SPBU Lambocca.

“Ini mobil perbantukan dari Pertamina langsung dari depot pengisian. Surat-suratnya lengkap beserta faktur resmi dari Pertamina. Mobil tersebut datang untuk membongkar BBM di SPBU Lambocca, bukan mengisap atau mengisi tangkinya,” jelas Dika.

Menurutnya, seluruh proses distribusi BBM dilakukan sesuai prosedur operasional dan dilengkapi dokumen resmi dari Pertamina.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM maupun BPH Migas terkait rencana laporan yang akan disampaikan Pemuda LIRA. Halilintarnews.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *