SPMP Desak Polres Bantaeng Periksa Kadis Kesehatan, Ungkap Temuan BPK Bernilai Miliaran Rupiah



HALILINTARNEWS,id, BANTAENG – Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) resmi melaporkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng ke Polres Bantaeng atas dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Laporan tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2023, Nomor B/LHP/X/MKS/0/2024 tertanggal 28 Mei 2024. SPMP meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti berbagai temuan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan.

Dalam keterangannya, SPMP memaparkan sejumlah temuan BPK pada proyek yang dikelola Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. Di antaranya, kelebihan pembayaran atas tiga pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan dengan nilai mencapai Rp516.580.356,07.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) sebesar Rp84.527.760,50, pembangunan Gedung Puskesmas Kota sebesar Rp51.859.047,00, serta kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan Gedung Puskesmas Campagaloe sebesar Rp26.289.727,88. Pada proyek yang sama, BPK juga mencatat adanya pekerjaan yang harus diperbaiki dengan nilai Rp353.903.820,69.

Tak hanya itu, SPMP turut menyoroti temuan BPK terkait belum diterapkannya denda keterlambatan terhadap tiga proyek pembangunan, yakni pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan sebesar Rp99.539.924,78, pembangunan Gedung Puskesmas Campagaloe sebesar Rp21.290.898,14, dan pembangunan Gedung Puskesmas Lasepang sebesar Rp21.296.807,28.
SPMP juga mengungkap adanya temuan anggaran yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai mencapai Rp8,2 miliar, sebagaimana tercantum dalam dokumen hasil audit BPK yang menjadi dasar laporan mereka.

Berdasarkan berbagai temuan tersebut, SPMP mendesak Satreskrim Polres Bantaeng untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng beserta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut guna mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Kami meminta Polres Bantaeng, khususnya Satreskrim, agar segera menindaklanjuti laporan ini secara serius. Seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, perlu dimintai keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” demikian pernyataan SPMP.

SPMP menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng maupun Satreskrim Polres Bantaeng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan SPMP. Redaksi HALILINTARNEWS.ID membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Reporter Usman)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *