Diduga Gugurkan Kandungan Tanpa Sepengetahuan Suami, ASN di Gowa Dilaporkan ke Polisi



HALILINTARNEWS.id, GOWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa terus mendalami dugaan tindak pidana aborsi yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA. Kasus tersebut kini memasuki tahap penyelidikan setelah adanya laporan resmi dari suami terlapor, Andi Muhammad Akbar (47), yang diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/697/V/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN yang diterima pada Mei 2026. Sementara peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada November 2021.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, HA diduga melakukan tindakan pengguguran kandungan di salah satu tempat praktik tenaga medis tanpa sepengetahuan maupun persetujuan suaminya. Akibat tindakan tersebut, janin yang dikandung dilaporkan meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah tindakan tersebut dilakukan, terlapor mengalami pendarahan cukup serius hingga harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan intensif di RSIA Amanah Makassar.

Penyidik saat ini masih menelusuri dan mendalami berbagai fakta, termasuk usia kandungan saat dugaan tindakan aborsi tersebut terjadi.

Sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan mulai melakukan pemeriksaan serta klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, Aipda Anzar, S.H., menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan pihaknya fokus pada pengumpulan alat bukti guna memastikan konstruksi hukum perkara tersebut.

β€œKami masih terus mendalami kasus ini guna memastikan kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami berkomitmen menuntaskan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Anzar.

Bacaan Lainnya

Dalam penyelidikannya, kepolisian mengacu pada ketentuan Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat penyidik yang telah mengumpulkan sejumlah dokumen penting, termasuk rekam medis yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

Menurutnya, kliennya merasa dirugikan secara moral maupun hukum atas tindakan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai suami sah.

β€œKlien kami merasa dirugikan karena tindakan aborsi tersebut diduga dilakukan oleh terlapor yang merupakan istri sahnya tanpa seizin suami. Kami mendukung penuh proses penyidikan demi penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” kata Wawan.

Lebih lanjut, ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

β€œKami meminta terlapor bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Jangan membangun opini di media sosial yang berpotensi mengaburkan substansi perkara. Biarkan fakta-fakta hukum terungkap secara objektif melalui proses penyidikan,” tegasnya.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap janin yang masih dalam kandungan serta melibatkan pasangan suami istri yang sama-sama berstatus aparatur negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Gowa menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang sah menurut ketentuan perundang-undangan. (Ilham)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *