Ketua PD IWO Jeneponto Kecam Keras Perampasan HP Wartawan, Desak Kapolres dan Kapolda Sulsel Usut Tuntas Oknum Polisi



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Tindakan dugaan perampasan telepon genggam milik wartawan oleh oknum anggota Polres Jeneponto saat peliputan penangkapan terduga pengedar narkotika menuai kecaman keras dari kalangan pers. Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi sekaligus penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Insiden itu terjadi pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026, sekitar pukul 01.24 WITA di Jalan Poros Jeneponto–Makassar, tepatnya di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu. Saat itu, sejumlah wartawan sedang melakukan peliputan terhadap operasi penangkapan terduga pengedar narkotika jenis sabu yang dilakukan aparat kepolisian.

Namun, alih-alih mendapatkan ruang untuk menjalankan tugas jurnalistik, salah seorang wartawan justru diduga mendapat perlakuan intimidatif dari oknum polisi yang disebut bertugas di lingkungan Satresnarkoba Polres Jeneponto. Oknum tersebut diduga membentak, merampas telepon genggam wartawan, serta memaksa menghapus foto dan video hasil liputan yang telah direkam.

Syarief menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

β€œWartawan memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik. Tidak ada pihak yang berhak mengintimidasi, merampas alat kerja, apalagi memaksa menghapus hasil liputan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Syarief.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers secara jelas mengatur sanksi bagi siapa saja yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

β€œSetiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Aturan ini berlaku bagi siapa pun tanpa terkecuali, termasuk aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurutnya, pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, tindakan represif terhadap wartawan justru dapat merusak citra institusi kepolisian yang selama ini berupaya membangun kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut, PD IWO Jeneponto mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap oknum yang terlibat.

β€œKami meminta Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulsel tidak menutup mata terhadap peristiwa ini. Oknum yang terbukti melakukan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” tegasnya.

Syarief juga memastikan PD IWO Jeneponto akan mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan dan langkah nyata dari institusi kepolisian.
β€œKami tidak ingin kejadian serupa terulang. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang. Kebebasan pers harus dijaga bersama sebagai salah satu pilar demokrasi,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perampasan telepon genggam dan penghapusan paksa dokumentasi milik wartawan tersebut. (Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *