HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Pelarian panjang Wawan Saputra alias Bogar (36), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir. Setelah lebih dari satu tahun menjadi buronan, pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu berhasil ditangkap tim gabungan kepolisian di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Abd Rasyad dengan dukungan Resmob Polda Sulsel di bawah komando AKP Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta Unit Jatanras Polresta Palu yang dipimpin Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.K.
Tersangka diamankan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.40 WITA di lokasi kerjanya di Perumahan BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/48/II/2025/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tertanggal 8 Februari 2025.
Sempat Melawan dan Berusaha Kabur
Dalam perjalanan menuju Jeneponto pada Sabtu (6/6/2026), tersangka sempat berupaya melarikan diri. Saat berhenti dengan alasan ingin buang air kecil, Bogar tiba-tiba memberontak dan mendorong petugas yang mengawalnya.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, karena tidak diindahkan, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur.
βPelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,β ujarnya.
Tembakan tersebut mengenai kedua betis pelaku. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang, tersangka langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkap Kronologi Kejahatan
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tragis itu terjadi pada awal Februari 2025 di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Korban, Basse Daeng Ngintang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya dalam kondisi yang mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sebelum melakukan aksinya, tersangka sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama rekannya.
Dalam kondisi mabuk, sekitar pukul 03.30 WITA, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Ia kemudian membekap korban, mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab, lalu melakukan pemerkosaan.
Untuk menghilangkan jejak kejahatannya dan mencegah korban memberikan perlawanan atau keterangan, tersangka menutup wajah korban menggunakan bantal hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya, Bogar melarikan diri ke Makassar sebelum berpindah-pindah lokasi menggunakan truk angkutan barang hingga akhirnya bersembunyi di wilayah Sulawesi Tengah.
Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni:
Satu buah bantal yang diduga digunakan untuk membekap korban;
Satu buah jilbab yang diduga digunakan untuk mengikat tangan korban;
Dua unit telepon genggam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Jeneponto. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Usman












