HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi selama periode Maret hingga Mei 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No. 1, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Djuhandhani Rahardjo Puro dan dihadiri Andi Sudirman Sulaiman, unsur Forkopimda, serta pejabat utama Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian distribusi energi dan migas agar subsidi yang diberikan negara dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
βPolda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden dalam pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,β ujar Kapolda.
Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dari pengungkapan awal tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Empat di antaranya, yakni AD, FA, RN, dan MG, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pengembangan kasus menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan Polres jajaran telah menangani 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jeriken berisi solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Selain itu, aparat turut mengamankan 229.123 liter solar subsidi dan 3.031 liter pertalite yang ditemukan di berbagai wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.
Dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM sekitar 205.611 kendaraan, dengan asumsi setiap kendaraan mengisi rata-rata 50 liter bahan bakar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polda Sulsel dalam membongkar praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.
βIni merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,β kata Andi Sudirman.
Apresiasi serupa juga disampaikan oleh Kepala BPH Migas yang menilai pengungkapan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Indonesia.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan energi bersubsidi serta memastikan distribusi BBM dan LPG berjalan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












