HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Polres Bulukumba melaksanakan pengamanan eksekusi sebidang tanah beserta sebuah rumah permanen di Dusun Galagang, Desa Paccarammengang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Rabu (8/4/2026).
Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, Andi Akbar Munir. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut perkara perdata antara HMB sebagai pemohon dan SG sebagai termohon eksekusi.
Objek yang dieksekusi berupa lahan perumahan seluas kurang lebih 450 meter persegi, yang di atasnya berdiri bangunan rumah batu permanen.
Dalam pelaksanaan tugas, Polres Bulukumba menurunkan 49 personel yang turut dibantu oleh anggota Kodim 1411/Bulukumba melalui Babinsa guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Sebelum proses eksekusi dimulai, Panitera Pengadilan Negeri Bulukumba membacakan penetapan perkara di lokasi. Selanjutnya, eksekusi dilaksanakan dengan dukungan satu unit ekskavator untuk pembongkaran bangunan di atas lahan sengketa.
Diketahui, sebelum pelaksanaan, pihak termohon telah mengosongkan rumah serta memindahkan barang-barang dan sebagian material bangunan secara sukarela, sehingga proses berjalan lebih tertib.
Eksekusi dimulai pukul 10.00 Wita dan selesai sekitar pukul 12.00 Wita dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti.
Kabag Ops Kompol Andi Akbar Munir menyampaikan bahwa kelancaran pelaksanaan ini tidak terlepas dari sinergi dan komunikasi yang baik antara seluruh pihak terkait.
βAlhamdulillah kegiatan berjalan aman dan kondusif. Ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat,β ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh personel yang terlibat serta pihak-pihak yang telah mendukung jalannya kegiatan, khususnya kepada pihak termohon yang bersikap kooperatif selama proses berlangsung.












