Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curat, Tiga Terduga Pelaku Diamankan



HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β€” Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan tiga orang terduga pelaku pada Jumat (20/3/2026), sekitar pukul 21.30 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, Aiptu Muhammad Usman. Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (25), FR (23), dan RJ (26). Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Kasus pencurian ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Panjaitan, Kota Bulukumba. Peristiwa pertama dialami korban SN (51) pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban kehilangan satu unit televisi merek LG dan sebuah handphone.

Sementara itu, kejadian kedua menimpa korban SR (46) pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 18.30 WITA. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, televisi, kompor gas, dua tabung gas LPG 3 kg, serta 19 buah piring. Kedua rumah korban diketahui dalam keadaan kosong saat kejadian berlangsung.

Setelah menerima laporan dari para korban, Tim Resmob Polres Bulukumba segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku. F dan RJ berhasil diamankan tanpa perlawanan di salah satu rumah kost di Kota Bulukumba. Keduanya selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya, FR. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus FR di lokasi berbeda.

Dalam proses interogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP tersebut dengan cara mencungkil jendela rumah korban menggunakan alat berupa besi, lalu masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor, 12 buah cangkir, 19 buah piring, dua tabung gas LPG 3 kg, satu unit kompor gas lengkap dengan selang regulator, satu unit televisi, satu unit mixer tangan, dua unit handphone, serta satu batang besi yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., mengungkapkan bahwa ketiga terduga pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya.

β€œPara terduga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah korban, kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah, termasuk kendaraan milik korban,” ungkapnya, Minggu (22/3).

Lebih lanjut, para pelaku juga mengaku bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *