Bupati Daeng Manye Diminta Evaluasi Kabid Diskominfo, Kebijakan Pembatasan Pemberitaan Dinilai Ancam Kebebasan Pers

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Kebijakan yang diduga diterapkan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Takalar memicu polemik di kalangan jurnalis.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membatasi ruang gerak wartawan dalam mempublikasikan kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar.

Kabid Diskominfo Takalar, H. Andi Gunawan, S.Sos., M.AP., menyampaikan bahwa mulai Maret 2026 pihaknya menerapkan pola baru dalam sistem pemberitaan kegiatan pemerintah daerah. Hal itu diungkapkannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/3/2026).

β€œPada bulan Maret ini kami menyampaikan kepada semua media yang bermitra di Pemda Takalar agar jangan mengangkat berita kegiatan Pemda kecuali atas perintah kami melalui Ibu Ica bagian administrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap berita kegiatan Pemda harus terlebih dahulu disampaikan dalam bentuk rilis ke Diskominfo untuk diverifikasi oleh bagian administrasi sebelum dinilai layak dipublikasikan. Selain itu, ia menegaskan bahwa jika suatu kegiatan telah dimuat oleh satu media, maka media lain tidak perlu lagi memberitakannya.

β€œTahun-tahun lalu semua kegiatan Pemda serentak memberitakan, namun tahun ini pimpinan baru lain aturannya.

Jika sudah dimuat di satu media, tidak perlu lagi dimuat di media lain,” katanya.
Bahkan, ia menambahkan bahwa wartawan mitra yang tidak sejalan dengan kebijakan tersebut dipersilakan mengundurkan diri dari kemitraan dengan Pemda Takalar.

β€œKalau berita yang sudah tayang di beberapa media, tidak bisa lagi diberitakan di media lain. Jika ada wartawan mitra kerja Pemda Takalar yang tidak setuju, kami persilakan undur diri saja bermitra di Pemda,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari sejumlah jurnalis. Mereka menilai kebijakan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi mengintervensi independensi redaksi.

Sejumlah wartawan menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, pembatasan pemberitaan dinilai bertentangan dengan semangat transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong keterbukaan akses informasi publik oleh badan pemerintahan.

Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran publikasi tahun 2026 di lingkungan Pemkab Takalar, Kabid tidak memberikan penjelasan rinci. Sementara itu, bagian administrasi yang disebutkan, Ibu Ica, menyarankan agar pertanyaan terkait kebijakan dana publikasi dikonfirmasi langsung kepada Kabid.
β€œTerkait kebijakan dana publikasi silakan ketemu langsung Pak Kabid,” ujarnya.

Namun demikian, Ica juga menyampaikan pandangan pribadinya bahwa semakin banyak media yang memberitakan kegiatan pemerintah, maka semakin luas pula informasi yang diterima masyarakat.

β€œKalau saya pak, sebaiknya lebih banyak yang beritakan kegiatan Pemda, lebih banyak pembacanya ke masyarakat,” ungkapnya.

Atas polemik tersebut, sejumlah pihak mendesak Bupati Daeng Manye untuk segera melakukan evaluasi terhadap kebijakan di internal Diskominfo agar tidak menimbulkan kegaduhan serta tetap menjamin kemitraan yang sehat, profesional, dan transparan antara pemerintah daerah dan insan pers.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada konfirmasi resmi dari Bupati Takalar terkait polemik tersebut. (Red)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *