Notulen RDP Ditahan, Koalisi Jurnalis Kepung DPRD Jeneponto Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Media



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Koalisi jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Serikat Pers Nasional (Sepernas) kembali mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.

Kedatangan mereka bertujuan menagih janji penyerahan notulen Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang hingga kini belum diberikan.
Koalisi jurnalis yang dipimpin Ketua IWO Jeneponto, Syarif, menyatakan kekecewaannya karena janji penyerahan notulen rapat yang disampaikan pada Kamis sebelumnya tidak kunjung direalisasikan.

β€œKami sudah dijanjikan hasil notulen RDP, namun sampai hari ini belum juga diserahkan. Karena itu kami kembali datang ke DPRD Jeneponto,” ujar Syarif.

Setibanya di kantor DPRD, rombongan jurnalis diterima oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jeneponto Mustakin dan diarahkan ke lantai dua, ruang sidang fraksi. Di ruang tersebut, pihak sekretariat mempersilakan koalisi jurnalis untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya.
Syarif menegaskan, kedatangan mereka semata-mata untuk meminta berita acara atau notulen resmi RDP yang sebelumnya dijanjikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jeneponto.

β€œIntinya hari ini kami ingin mendapatkan berita acara notulen RDP. Terkait dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan anggaran, selanjutnya akan kami laporkan agar diaudit oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat Ketua Sepernas Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi. Ia menyayangkan sikap DPRD Jeneponto yang dinilai lamban dan tidak transparan hanya dalam menyerahkan dokumen berita acara rapat.

β€œKami menyesalkan alasan yang disampaikan DPRD karena notulen belum ditandatangani Ketua Komisi I yang sedang berada di luar daerah. Kami menilai kepentingan pribadi lebih diutamakan dibanding kepentingan publik,” kata Nasir.
Nasir juga menegaskan bahwa koalisi jurnalis yang menaungi lebih dari 30 wartawan di bawah organisasi Sepernas dan IWO siap menempuh jalur hukum jika hak atas informasi publik tersebut terus diabaikan.
β€œKami tegaskan, koalisi jurnalis akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DPRD Jeneponto menjelaskan bahwa seluruh pembayaran kerja sama media dilakukan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing penanggung jawab media.

Bacaan Lainnya

β€œKami tidak melakukan transaksi secara manual. Semua pembayaran dilakukan melalui sistem transfer,” jelas PPK DPRD Jeneponto.

Desakan koalisi jurnalis akhirnya membuahkan hasil. Meski Ketua Komisi I DPRD Jeneponto diketahui berada di Yogyakarta, pihak DPRD menyepakati solusi agar berita acara RDP tetap ditandatangani dan diserahkan dalam bentuk dokumen digital (PDF).

Sebagai informasi, Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto sebelumnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretariat DPRD Jeneponto pada Senin, 26 Januari 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Alex Nursaina.

Dari sembilan anggota Komisi I, delapan orang hadir dan satu orang tidak hadir. Rapat dimulai pukul 13.26 WITA dan berakhir pada 14.26 WITA.

Dalam RDP tersebut, Komisi I secara khusus membahas pengelolaan anggaran media online dan media cetak, serta pelaksanaan sejumlah kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Jeneponto. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perubahan signifikan anggaran media pada Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan dan kesepakatan rapat, pada Tahun Anggaran 2026 anggaran untuk dua media online dan dua media cetak tidak dilaksanakan.

Anggaran tersebut dialihkan untuk mendukung sub kegiatan baru, yakni publikasi media dan website dokumentasi DPRD Kabupaten Jeneponto.

Komisi I juga menegaskan bahwa alokasi anggaran media pada perubahan anggaran akan dioptimalkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi serta besaran anggaran pada tahun sebelumnya.

Selain itu, RDP juga mengungkap persoalan pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa anggaran media yang dialokasikan selama 12 bulan, realisasi pembayarannya hanya dilakukan selama 10 bulan. Komisi I menegaskan bahwa kekurangan pembayaran tersebut akan ditelusuri lebih lanjut oleh bagian terkait di lingkup Sekretariat DPRD Jeneponto.

Seluruh hasil pembahasan dan kesepakatan RDP dituangkan dalam Berita Acara Nomor 11/KOM.I/DPRD/I/2026, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRD Jeneponto sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *