HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus mempercepat agenda pembenahan tata kelola pemerintahan di seluruh lini strategi.
Setelah melakukan pembenahan layanan publik dan penguatan kelembagaan birokrasi, kini fokus diarahkan pada penataan, pengelolaan, dan pengamanan aset daerah, khususnya aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Makassar.
Langkah ini dinilai krusial mengingat aset daerah tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta kepastian hukum atas kepemilikan pemerintah.
Penataan aset yang tertib dan terintegrasi diharapkan mampu mencegah konservasi, konservasi, serta alih fungsi aset tanpa dasar hukum yang jelas.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan, Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kota Makassar yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (30/12/2025).
Rapat ini menjadi forum strategi untuk memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Dalam rapat tersebut, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaksanaan kebijakan yang konsisten dalam penataan dan penaatan perlindungan aset pemerintah kota.
βKita harus memastikan aset Pemkot tersertifikasi, terdata dengan baik. Seluruh aset tanah dan bangunan yang menjadi hak alas Pemerintah Kota Makassar, memiliki kepastian hukum, serta dimanfaatkan secara optimal,β ujar Munafri.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh jajaran Camat se-Kota Makassar, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kadis Penataan Ruang dan Bangunan.
Kehadiran perangkat lintas daerah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam membangun sistem pengelolaan aset yang terpadu dari tingkat kota hingga wilayah paling bawah.
Melalui forum ini, Pemerintah Kota Makassar berharap terbangunnya kesamaan persepsi dan langkah-langkah konkret dalam menjaga, mengamankan.
Serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah demi mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, ornag nomor satu Kota Makassar itu notifikasi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bersama para camat dan Lurah.
Mereka dilibatkan, untuk memastikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Makassar terdata secara menyeluruh, tercatat resmi, dan memiliki alas hak yang sah agar tidak diserobot atau diklaim oleh pihak lain.
Munafri menegaskan bahwa hingga saat ini masih terlalu banyak aset Pemerintah Kota Makassar yang berada dalam kondisi βabu-abuβ, baik karena tidak tercatat secara jelas.
Tercatat namun tidak memiliki alas hak, maupun aset yang secara fisik dikuasai pemerintah tetapi secara administratif belum memiliki dokumen kepemilikan yang kuat.
βBanyak aset kita yang kadang-kadang tercatat, tapi sebenarnya tidak tercatat dengan baik. Ada juga memang punyanya Pemkot, tapi benar-benar tidak ada alas haknya,β tuturnya.
βAda lagi tanah-tanah HGB yang kita sendiri tidak mengerti, ini punyanya kita atau bukan, kalau punyanya kita, apakah perpanjangannya dilakukan atau tidak,β tambah Munafri.
Ia menekankan bahwa permasalahan aset daerah tersebut berada langsung di wilayah kerja para camat dan lurah, sehingga diperlukan peran aktif aparatur wilayah untuk melakukan pencatatan, pencatatan, dan pelaporan secara menyeluruh.
Menurutnya, apabila permasalahan ini tidak ditangani secara serius dan sistematis, maka akan berdampak besar terhadap permasalahan hukum di kemudian hari. Aset-aset ini ada di wilayah kecamatan dan kelurahan masing-masing.
βSaya berharap dari pertemuan ini kita bisa membangun satu sistem bersama untuk mengidentifikasi seluruh permasalahan aset, apa masalahnya, di mana posisinya, dan bagaimana penyelesaiannya,β harpa Appi.
Appi juga menyoroti sejumlah aset Pemkot Makassar yang rawan hilang atau lepas karena lemahnya pengamanan hukum dan administrasi.
Ia mencontohkan kasus penyelamatan lahan perpustakaan di kawasan Keru-Keru yang kalah di lembaga tingkat pertama, meskipun Pemerintah Kota Makassar memiliki sertipikat resmi.
Ia menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi pelajaran penting agar seluruh jajaran Pemkot Makassar lebih serius menjaga, mencatat.
Dan pengamanan aset daerah, termasuk aset-aset yang selama ini berupaya untuk dimanfaatkan tetapi terhambat oleh masalah hukum dan administrasi.
Lebih lanjut Munafri menyampaikan bahwa permasalahan aset juga berdampak langsung terhadap proses pembangunan dan pendapatan daerah.
Banyak proyek pembangunan yang terhambat karena tiba-tiba muncul klaim kepemilikan tanah di atas lahan yang akan dibangun.
βBanyak proyek kita akhirnya terbengkalai karena muncul lagi surat-surat pengakuan tanah. Ini harus sudah jelas di tingkat wilayah masing-masing, bahwa tanah ini benar-benar milik Pemerintah Kota Makassar,β tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Munafri menekankan pentingnya sentralisasi data aset di BPKAD sebagai muara akhir pencatatan aset daerah. Ia bahkan mengusulkan agar seluruh aset Pemkot Makassar dipool dalam satu sistem terpadu dan berkonsultasi berdasarkan wilayah kecamatan.
“Harusnya semuanya muaranya di BPKAD. Tinggal dilaporkan atas nama siapa, di mana lokasinya. Bahkan saya berpikir apakah aset ini tidak usah disebarkan lagi,” jelasnya.
Politisi Golkar itu menyebutkan, pengelolaan aset yang tertib menjadi sangat krusial karena Kota Makassar saat ini tidak memiliki bank tanah atau lahan cadangan.
Selain itu, Munafri juga menyebutkan, banyaknya aset Pemkot Makassar yang masih berada dalam kedamaian.
Tak hanya aset tanah, Munafri juga meminta perhatian serius terhadap bangunan-bangunan milik pemerintah.
Baik yang bersifat komersial maupun fasilitas publik seperti sekolah, puskesmas, kantor lurah, kantor camat, dan kantor pemerintahan lainnya.
Dia juga memberikan perhatian khusus terhadap aset-aset yang berbatasan langsung dengan wilayah laut, yang dinilainya paling rawan bermasalah, hingga pembangunan tanpa izin di kawasan pesisir.
βTentu, penataan dan pengamanan aset Kota harus menjadi persetujuan kami Pemerintah Kota Makassar, karena menyangkut kepastian hukum, kelancaran pembangunan, serta pelayanan publik di masa depan,β tutupnya.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2025












