Operator Bertumpuk hingga 17 Aplikasi, Kemenag Bantaeng Tindak Tegas Operator Ganda



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng, Dr. Salam, S.Ag., S.Pd., M.Pd., menyampaikan berbagai perkembangan strategis pada Apel Pagi di Halaman Kantor Kemenag Bantaeng, Senin (8/12/2025).

Dalam arahannya, Dr. Salam merangkum hasil Rapat Evaluasi Program Revitalisasi Madrasah (PHTC) yang digelar di Kantor Kemenag Provinsi Sulawesi Selatan. Ia mengungkapkan bahwa tujuh madrasah di Kabupaten Bantaeng terpilih sebagai penerima program revitalisasi Kementerian PUPR, yaitu:

1. MTs Ma’arif Lasepang

2. MTs Ma’arif Puroro

3. MTs Tumbel Gani

4. MTs Ma’arif Panaikang

5. MTs Nurul As’adiyah Parang

6. MA Ma’arif Panaikang

Bacaan Lainnya

7. MA Ma’arif Campagaloe

 

β€œAlhamdulillah, Bantaeng termasuk tiga kabupaten dengan penerima revitalisasi terbanyak se-Sulawesi Selatan,” ujar Dr. Salam penuh syukur.

Ia menambahkan bahwa Bantaeng masuk dalam kategori wilayah 7, dan pelaksanaan konstruksi dijadwalkan mulai Desember ini hingga Januari mendatang. Ia mendorong seluruh stakeholder madrasah untuk aktif melakukan pengawasan selama proses pembangunan berlangsung.

β€œJika ditemukan kejanggalan atau indikasi penyimpangan, segera laporkan kepada pihak pelaksana atau pemenang tender,” tegasnya.

Beban Operator Madrasah Jadi Sorotan

Dr. Salam juga menyoroti tingginya beban kerja operator madrasah yang kini menangani hingga 17 aplikasi aktif. Ia menegaskan bahwa operator ganda tidak lagi diperbolehkan, karena berpotensi menghambat ketepatan pengelolaan data.

β€œPengelolaan dua hingga tiga madrasah oleh satu operator pasti membuat ada yang tidak tertangani. Semua aplikasi menuntut ketepatan waktu,” ujarnya.

Ia meminta kepala madrasah dan para pengawas untuk memperhatikan komposisi kerja dan kesejahteraan operator madrasah.
β€œOptimalkan 20 persen anggaran BOS yang diperuntukkan untuk gaji guru dan staf, termasuk operator,” tambahnya.

Meski demikian, operator yang merangkap sebagai guru tetap diperbolehkan karena regulasi pengangkatan formal umumnya mengacu pada posisi tenaga pendidik.

Ajak ASN Jaga Kompetensi dan Disiplin

Menutup arahannya, Dr. Salam mengajak seluruh operator, pegawai, dan ASN Kemenag Bantaeng untuk bekerja secara profesional, kolaboratif, dan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Apel pagi berlangsung khidmat dan diikuti oleh jajaran pimpinan, ASN, serta seluruh staf Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *