HALILINTARNEWS.id, WAJO β Bupati Wajo, Andi Rosman, secara tegas memerintahkan penghentian pengerjaan proyek penataan Taman Rumah Jabatan (Rujab) Bupati di Jalan Veteran, Sengkang. Instruksi tersebut disampaikan melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani.
Armayani menjelaskan bahwa penghentian proyek dilakukan karena proses pelaksanaannya tidak memenuhi mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
βBenar, ada perintah Bapak Bupati agar pengerjaan penataan taman rumah jabatan dihentikan. Terlebih karena mekanisme PBJ tidak sesuai. Maka, perintah tegas Pak Bupati adalah menghentikan proyek tersebut. Jika tahun ini tidak memungkinkan untuk dilanjutkan, pekerjaan bisa diteruskan tahun depan setelah seluruh proses memenuhi mekanisme dan aturan yang berlaku,β ungkap Armayani.
Sementara itu, Bupati Wajo Andi Rosman menegaskan kembali kepada seluruh pimpinan OPD dan pihak terkait untuk selalu memastikan setiap pekerjaan proyek mengikuti ketentuan PBJ secara tepat.
βPada intinya, kita harus bekerja sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Saya ingatkan kepada semua pihak, jangan pernah memulai pekerjaan yang tidak didasarkan pada mekanisme PBJ maupun aturan lainnya,β tegas Bupati. Andi Indra Dewa












