HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menyatakan sikap resmi terkait polemik buruh PT Huady Nickel Alloy Indonesia. Melalui rapat pimpinan yang digelar Sabtu (13/9/2025), DPRD menegaskan agar perusahaan segera menyelesaikan hak-hak buruh sesuai kesepakatan yang tertuang dalam Perjanjian Bersama dengan Serikat Buruh Industri Pertambangan Energi (SBIPE) pada 29 Juli 2025.
Dalam kesimpulannya, DPRD juga memutuskan Rapat Dengar Pendapat (RDP) berikutnya akan dilaksanakan secara terpisah antara pihak perusahaan dengan pihak buruh. Langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi buruh tersampaikan secara utuh tanpa intervensi.
“Keputusan ini akan segera kami teruskan kepada Bupati Bantaeng untuk ditindaklanjuti,” tegas Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, usai menandatangani dokumen kesepakatan bersama jajaran pimpinan dewan.
Sedikitnya 13 pimpinan DPRD membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut, termasuk Wakil Ketua I Hj. Kasmawati, Wakil Ketua II Hj. Jumrah, Ketua Fraksi Nasdem Drs. H. Muh Yusuf, Ketua Fraksi Golkar H. Muhammad Said, Ketua Fraksi PAN Kahar, Ketua Fraksi PPP Andi Ramlah, Ketua Fraksi PKB Andi Nurhayati, Ketua Fraksi PKS H. Muh. Ali Sjanto HR, serta sejumlah ketua komisi dan badan kehormatan DPRD.
Sikap tegas DPRD ini lahir di tengah memanasnya situasi di Bantaeng, setelah buruh PT Huady bersama SBIPE menduduki dan menyegel kantor DPRD sejak beberapa hari lalu. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan karena hak-hak buruh belum juga dipenuhi meski sudah ada perjanjian resmi. Supeiadi
Dengan keluarnya keputusan DPRD, publik kini menanti langkah nyata dari Pemkab Bantaeng serta manajemen PT Huady dalam menyelesaikan persoalan yang berlarut-larut ini. Supriadi Awing












