HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – DPRD Kabupaten Jeneponto bersama Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025 melalui Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung DPRD, Senin (8/9).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Jeneponto Didis Suryadi, didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, camat, lurah, hingga kepala desa.
Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja keras dan dukungan konstruktif dalam pembahasan KUPA dan PPAS-P.
βNota kesepakatan ini lahir dari proses pembahasan yang panjang, dengan masukan dan perbaikan demi peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah,β ujar Bupati.
Adapun hasil kesepakatan perubahan anggaran tahun 2025 meliputi:
Pendapatan daerah: Β± Rp1,325 triliun
Belanja daerah: Β± Rp1,398 triliun
Penerimaan pembiayaan daerah: Β± Rp72,693 miliar
Perubahan anggaran ini berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD. Anggaran efisiensi tersebut diprioritaskan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga kebutuhan pokok, dan penyediaan cadangan pangan.
Bupati berharap kebijakan ini mampu mempercepat pembangunan, menciptakan iklim kondusif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jeneponto. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif agar program pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan. Ilham












