HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Majelis Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jeneponto menunda sidang etik terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Susanti A. Mansyur, bersama lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) III. Keputusan ini memantik sorotan tajam dari Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, yang menilai Pemkab Jeneponto abai terhadap komitmen penegakan aturan dan integritas ASN.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/8/2025) batal digelar lantaran tidak memenuhi kuorum. Ketua Majelis Kode Etik sekaligus Sekda Jeneponto, H. M. Arifin Nur, menyampaikan alasan tersebut langsung kepada pelapor, Ketua LPK Sulsel Hasan Anwar, melalui pesan WhatsApp.
βMohon maaf dinda, sesuai komitmen kami untuk hari Jumat sidang kode etik, namun ada beberapa kegiatan yang bersamaan, antara lain Kepala BKPSDM dan Pak Inspektur di BPK Makassar, Pak Asisten 1 sakit,β tulis Arifin Nur.
Arifin memastikan sidang akan dijadwalkan ulang pekan depan. Namun penundaan itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Hasan Anwar menuding ada potensi komunikasi terselubung antara Majelis Kode Etik dengan pihak terlapor.
βKetidakhadiran Inspektorat dapat diindikasikan adanya komunikasi dengan Kadis dan Pokja. Bisa jadi ini hanya dijadikan alasan untuk menunda sidang. Kami curiga ada persekongkolan,β tegas Hasan.
Hasan menilai alasan ketidakhadiran sejumlah anggota majelis tidak cukup kuat untuk menunda sidang yang menyangkut marwah birokrasi. Ia menegaskan, publik menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam menindak ASN yang diduga melanggar kode etik.
Menurutnya, penundaan sidang justru memperlihatkan lemahnya komitmen Pemkab Jeneponto dalam menegakkan aturan dan menjaga akuntabilitas ASN. Ia bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI atau lembaga pengawasan independen lainnya jika sidang tak segera dilaksanakan.
βSidang etik adalah ujian keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Jika sidang saja tertunda dengan alasan sepele, bagaimana publik bisa percaya pada komitmen antikorupsi?,β pungkasnya.
Penundaan sidang ini menjadi perhatian publik karena kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan pejabat eselon II dan tim Pokja dinilai berimplikasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. LPK Sulsel menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hingga ada kepastian hukum dan kejelasan sikap Pemkab Jeneponto. Supriadi Sanusi












