Pegawai PDAM Bone Diduga Peras Pengusaha Kosmetik Rp 9,4 Juta, Resmi Jadi Tersangka



HALILINTARNEWS.id, BONE — Oknum pegawai PDAM Wae Manurung, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AR (33), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha kosmetik bernama Sri Fardila (27) dengan nilai mencapai Rp 9,4 juta. Meski sudah berstatus tersangka, AR belum ditahan oleh pihak kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka, tapi belum dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, Minggu (10/8/2025).

Alvin menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Setelah melalui gelar perkara, penyidik memastikan bukti yang ada telah memenuhi syarat untuk menetapkan AR sebagai tersangka.

“Minggu lalu kami naikkan ke tahap penyidikan dan memeriksa terlapor. Kemarin dilakukan gelar perkara, hasilnya bukti terpenuhi untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Penyidik saat ini baru mengagendakan pemeriksaan AR dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat panggilan telah dilayangkan dan jadwal pemeriksaan direncanakan pada awal Agustus 2025.

Sebelumnya, AR dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap Sri Fardila. Ia juga dilaporkan terkait dugaan penghinaan karena memanfaatkan Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba untuk menekan korban.

“Betul, ada dua laporan yang kami terima. Pertama, laporan dugaan pemerasan dari korban. Kedua, laporan dugaan penghinaan dari pihak Forbes,” jelas Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra.

Berdasarkan data kepolisian, laporan dugaan pemerasan dibuat pada Senin, 30 Juni 2025 dengan nomor LP/417/VI/2025/SPKT/RES BONE, sedangkan laporan dugaan penghinaan dari Forbes diterima pada Selasa, 1 Juli 2025 dengan nomor LP/419/VI/2025/SPKT/RES BONE.

Bacaan Lainnya

(Arbain)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *