HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng mulai melakukan kunjungan lapangan pasca menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bantaeng tahun 2022.
Kunjungan lapangan tersebut diagendakan DPRD Bantaeng selama tiga hari mulai Senin sampai Rabu 3-5 Juli 2023. Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengetahui kondisi di lapangan terkait LKPj yang sudah diserahkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng pekan lalu.
Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah Ahmad mengungkapkan, kunjungan lapangan ini merupakan agenda atau program rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, terutama ketika memasuki tahapan pembahasan LKPj Bupati.
“Pertanggungjawaban kinerja itu nantinya akan dibahas di DPRD. Bersama seluruh anggota dewan kami berupaya mengevaluasi dan mencocokkan antara laporan dan hasil di lapangan,” katanya.
Ancha menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LKPj merupakan suatu laporan berisikan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai representasi dari masyarakat.
“Sesuai fungsi, tugas dan kewenangan, maka DPRD berkewajiban melakukan pembahasan terhadap LKPj Bupati sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah rakyat dalam melakukan check dan balances terhadap Pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,” jelas Ancha, Jum’at (30/6/2023).
Jadi esensi perubahan dari regulasi, lanjutnya, ada dua kriteria pokok pembahasan yakni Pembahasan terhadap capaian kinerja meliputi output, outcame dan Impact. Kemudian pembahasan terhadap Perda, meliputi kesesuaian dengan tujuan serta yang terkait permasalahan maupun hambatan yang dihadapi.
Ancha menyebutkan, mekanisme pembasahan LKPj Bupati akan dilakukan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bantaeng yang pembahasannya dilakukan secara internal, yakni dengan mengkaji terhadap dokumen LKPj yang disampaikan.
“Jika ditemukan hal-hal yang memerlukan konfirmasi dari Pemerintah Daerah maka OPD akan diundang untuk menjelaskannya. Selain itu kunjungan ke lapangan juga dilakukan untuk melihat secara langsung terhadap kegiatan ataupun proyek pembangunan infrastruktur, β ucap Ketua DPRD. (**)












