HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –Puluhan masyarakat yang tergabung Aliansi Aktivis Pergerakan Daerah Kabupaten Bantaeng Sulsel, kembali menggeruduk dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polres Bantaeng, pada rabu (12/18/2022) sekitar pukul 13.00 wita.
Para peserta aksi merasa kecewa dan menilai Kapolres beserta jajarannya khususnya Kasi Pidum Polres Bantaeng diduga banyak kasus yang ditanganinya tak kunjung ada tindak lanjut atau mandek.
Salah satunya kasus dugaan pemalsuan document yang resmi dilaporkan oleh masyarakat selaku orang yang merasa dirugikan dengan LP, nomor : LP-B/143/IV/2021/SPKT/Res.Bantaeng/Sulsel, tanggal 20 april 2022, terkait tindak pidana pemalsuan surat Athentiek hingga hari ini tak kunjung menuai hasil, bahkan kami menganggap terjadi kekeliruan dalam proses lidik hingga sidik dalam pencarian bukti bukti otentik sehingga tentunya dalam permasalahan ini, selaku masyarakat Bantaeng sangat merasa dirugikan oleh pihak kepolisian polres Bantaeng khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut.
Hasil pantauan media halilintarnews.id di lapangan, terlihat para peserta aksi melakukan teriakan secara bergantian menggunakan microphone dan membentangkan spanduk bertuliskan,” COPOT KASI PIDUM/Ganti Penyidik Polres Bantaeng, Tangkap dan penjarakan oknum terlapor terindikasi pemalsuan document peralihan hak atas tanah,”
Menurut Aldi Naba dalam orasinya mengatakan kehadiran kami disini adalah sebagai bukti perwakilan masyarakat atau perwakilan publik bahwa masyarakat Bantaeng sangat kecewa atas tidak becusnya kerja kerjanya Polres Bantaeng.
“Jika Kapolres Bantaeng tidak mampu menjadi teman yang lebih baik maka kami dari Aliansi Pemuda Bantaeng mempersilahkan Kapolres Bantaeng Andi Kumara segera angkat kaki meninggalkan Bantaeng,”
Kalau pak Kasat Reskrim tidak bisa bekerja dengan baik maka kami Aliansi Pemuda Bantaeng akan mempersilahkan pulang kampung saja.
Kalau Kanit Pidum juga tidak mampu bekerja dengan baik maka kami juga meminta kepada kanit Pidum untuk berhenti bersandiwara berhenti bekerja di kursi panasnya, ungkap Aldi Naba dalam orasinya.
Hal ini bentuk kekecewaan masyarakat yang kami sampaikan pada hari ini yang sebenarnya aksi yang kami rencanakan yang ke 4 kalinya dimana rencana yang ke 3 kalinya sebelumnya kita batalkan karena adanya komunikasi sebagai kekeluargaan, semoga solusi yang kita dapatkan dengan cara yang lebih bijaksana tetapi apa kejadiannya adalah lagi lagi kita di (BERKEL) artinya dalam bahasa makassar kita di beraki telingata, pelakunya siapa adalah Polres Bantaeng, tutur Aldi Naba.
Makanya beberapa kesempatan yang lalu saya sempat menyampaikan, bahwa jangan lagi ada jumpa dengan kanda kanda, jangan lagi ada jumpa jumpa dengan ketua ketua, dan jangan lagi jumpa jumpa dengan komandan komandan, kita menentukan hasil sendiri di jalanan, kita menentukan kehadiran itu di jalanan, kita bukan orang baru di jalan, kita bukan orang baru berteriak, kita sudah terbiasa berhadapan dengan siapapun, katanya.
Siapapun yang mencoba berani menghalangi gerakan gerakan rakyat maka dia musuh bersama itu adalah prinsip kita bahwa mendiamkan sebuah kebenaran adalah bentuk kejahatan, kalau ada kebenaran yang di tahu kemukakan dan lemparkan.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan teman teman yang lain untuk segera memperkuat simpul gerakan kita terhadap kasus kasus yang mandek yang ada di Kabupaten Bantaeng, perlihatkan kepada publik perlihatkan kepada Polda, Polri bahwa yunit kerjanya Kapolres Bantaeng sampai sekarang dinilai tidak becus di dalam memimpin, memperkerjakan, memasang anggotanya. teriakan Aldi Naba.
Berkisar 2 jam melakukan aksi di depan kantor polres Bantaeng, para peserta aksi di persilahkan masuk di ruang SPK Polres Bantaeng, setelah sampai dalam ruangan tersebut Kasat Reskrim Polres Bantaeng di dampingi Kasat intel menyambut baik kehadiran peserta aksi untuk di persilahkan duduk di kursi yang telah di persiapkan.
Terkait aspirasi yang di bawakan oleh para peserta aksi, kasat Reskrim AKP Rudi,SE didampingi Kasat Intelkam polres Bantaeng Iptu Andi Rahmat Wijaya menyikapi dan menjelaskan laporan masyarakat khususnya laporannya saudara lelaki H.Hengki.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Rudi dihadapan para peserta aksi mengatakan, sesuai keterangan dari notaris, pelapor atas nama H. Hengki tidak masuk para pihak
“Saya kira sudah sama sama jelas dan sangat mendengar sekali itu apa yang disampaikan dari oleh pihak notaris. Notaris mengatakan bahwa biar ini laporannya sampai di mana tidak akan bisa dilihat di munetanya, karena yang bisa melihat munetanya yang termasuk para pihak sementara H. Hengki selaku pelapor tidak masuk di para pihak.
“Masyarakat dan polisi tidak bisa melihat dokumen muneta kecuali para pihak”
“Karena kami belum menemukan tiga dokumen muneta asli dari akta pernyataan peralihan atau pengoperan hak atas tanah yang diduga palsukan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Hal itu setelah diperiksa kembali laporannya untuk menentukan layak dihentikan atau dilanjutkan.
Editor : Supriadi
halilintarnews.id. 2022












