HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Dua orang asal Kabupaten Bantaeng melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Jeneponto.
Kedua orang terduga pelaku pencurian mobil di Jeneponto yakni, lelaki inisial “R” (24) tahun pekerjaan sopir alamat Desa Parigi Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng, lelaki inisial “A” (23) tahun pekerjaan sopir alamat Desa Bonto Tiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng
Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasruddin, SH dalam rilisnya mengatakan Berdasarkan laporan korban, LP/B/77/VII/2021/Res Jeneponto/Sek Bangkala/Minggu, 25 Juli 2021 Pukul 20.00 Wita.
Diketahui pemilik mobil tersebut, Nasaruddin (50) tahun pekerjaan swasta alamat Kampung Pattiroang, Desa Turatea, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan penangkapan kedua orang pelaku Curanmor tersebut, dipimpin oleh Katim Resmob Aipda Abd Rasyad.
Bahwa benar pada hari Minggu, 25 Juli 2021 jam 20.00 wita di Allu Kelurahan Benteng Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto,Telah terjadi tindak pidana pencurian Mobil Pick up Grand Max dengan Nopol DD 8716 GE. di mana Mobil pick up tersebut, berisikan barang Jualan dan Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban yang dilakukan oleh orang yang tidak di kenal ( Lidik ) yang sedang terparkir di samping tokonya dan korban sementara berada dalam tokonya membereskan barang jualannya lalu korban menyuruh anaknya untuk mengambil barang diatas mobil dan sampai diluar anak korban melihat mobil tersebit sudah hilang di tempat korban memarkir kendarannya, Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, katanya.
Berdasarkan Laporan Polisi dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket tentang keberadaan terduga pelaku pencurian selanjutnya Tim menuju ke Lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lelk “R” yang sedang berada di rumahnya di Kampung Paringi Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa untuk di introgasi dan dari Hasil introgasi dirinya menyebutkan beberapa orang yg ikut terlibat dalam Pencurian Mobil tersebut antara lain Lelk. “A” dan Lelk “AC”. Tambah Kasat Reskrim.
Pada Pukul 20.00. Wita Tim Melakukan pengembangan terhadap Terduga Pelaku lain yaitu Lelk. “A” Di Desa Bontotiro Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng Dan Berhasil Mengamankan yang sedang berada di rumahnya tanpa ada Perlawanan, Selanjutnya Terduga pelaku dibawa Untuk diintrogasi.
Pada Pukul 03.00 Wita Tim kembali melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yaitu Lelk. “A” Di Kamp. Luppung Desa. Ujung Loe Kabupaten Bulukumba. akan tetapi terduga pelaku tidak sedang berada di rumah namun kendaraan Mobil Pick up Merk Daihatsu Gran Max yang diduga yang telah dicuri milik korban berada dirumah lalu Tim mengankan kendaraan tersebut.
– Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. “R” Mengakui Telah melakukan Pencurian kendaraan R4 bersma dengan Lelk. “AC” ( DPO ) dan kendaraan tersebut di ubah Warna nya menjadi Hitam yang sebelumnya berwarna Silver oleh Lelk. “A” dan Lelk. “A” juga Membeli Mesin kendaraan tersebut dengan Harga Rp. 3.000.000, dan Sebelumnya Juga terduga pelaku sudah pernah di amankan terkait Penguasan Barang Bukti berupa Handphone merk samsung tipe B109E dengan Imei 351907101574128 milik korban dan Terduga pelaku merupakan Residivis Kasus Curanmor sebayak 3 Kali.
Dari hasil introgasi yang diduga pelaku yaitu Lelk. “A” Mengakui Telah Mengubah Warna kendaraan tersebut atas permintaan Lelk. “R” dan dirinya juga membeli mesin mobil yang diduga hasil curian tersebut dengan harga Rp. 3.000.000.
Berikut barang bukti,
– 2 Unit Mobil Pick Up Gran Max
– 1 Unit Sepada motor Merk Vixion
– 1 Buah Handphone Merk Samsung Tipe SM-B109E dengan Imei 351907101574128 (yang sebelumnya sudah diamankan pada bulan Agustus 2021)
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di Bawa Ke Polres Jeneponto guna proses penyidikan lebih lanjut.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












