HMI Cab Pers Bantaeng Mengecam Tindakan Dugaan Pelecehan Seksual di PT Huady Bantaeng



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Belum lama ini Indonesia sangat rentan terhadap kasus pelecehan seksual, Dari Dunia akademik hingga tempat-tempat yang dianggap riskan akan tindakan kekejian tersebut,
Senin 17/1/2022, di duga adanya kasus Pelecehan Seksual oleh Pekerja Asing kepada Perempuan Pribumi yang notabenenya adalah pekerja. Direktur PT Huady Bantaeng harus melakukan tindakan yang tepat terkait hal tersebut ditambah lagi Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja telah Mengkampanyekan Perlindungan Kepada Tenaga Kerja Perempuan Agustus 2021 Kemarin.

Terkait kasus tersebut, Hendri Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HmI Cabang Pers. Bantaeng angkat bicara dengan Menganalisis Terkait pandangan Sosial dan Hukum.

“Ini sangat disayangkan karena adanya warga Negara Asing yang dari awal kami tidak sepakat dengan kehadiran mereka dalam menjadi pekerja di Kabupaten Bantaeng, toh nyatanya melakukan Tindakan Asusila yang notabenenya adalah Perempuan Pribumi” pungkas Hendri.

“Pelecehan seksual adalah termasuk ke dalam kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalamΒ Pasal 294Β ayat (2)Β Kitab Undang-Undang Hukum PidanaΒ (β€œKUHP”).Padahal dalamΒ Pasal 86 ayat (1)Β UU No.13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanΒ (β€œUUK”)Β diatur bahwa pekerja berhakΒ atas perlindungan atas moral dan kesusilaan”

“Sesuai ketentuanΒ Pasal 294 ayat (2)Β KUHP,Β pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun”

“Kapolres Bantaeng tidak bisa main-main dalam menangani hal tersebut, ditambah lagi Baru-baru ini Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah melakukan Kampanye Penghapusan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja pada agustus 2021, jika Kapolres Main-main maka terancamlah Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan tenaga kerja diBantaeng. “Tutup Hendri.

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *