HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA — Iming – iming ingin punya 2 buah Hand Phone, pada akhirnya COD, menggiringnya ke rana hukum, akibat diduga membawa kabur HP milik Korban.
Kejadian ini bermula,saat pelaku melakukan pemesanan terhadap korban yang di lakukan pada Rabu,Β 23 /6/2021 sekitar Pukul 03.00 wita , bertempat di Dusun Campadidie Desa Dampang Kecamatan.Gantarang Kabupaten.Bulukumba Sulawesi Selatan.
Setelah menerima laporan dari korban Anggota Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto S.IK didampingi oleh Kanit Pidum Polres Bulukumba IPDA Daniel Junwaldi Mp. Naingolan dan DANTIM Resmob Polres Bulukumba AIPTU Ardiman A. Yacob,Telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Pencurian beserta barang bukti 2 (dua) unit HP merk Vivo V20 dan Y1s,
Adapun Identitas pelaku yakni
MD Alias MI Bin Syukri, umur 23 tahun, pekerjaan Petani, alamat Dusun Campadidie Desa Dampang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Sementara korbannya seorang Perempuan yang bernama : Fika Agustina Binti Sali, umur 21 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Dusun Passimbungang, Desa Balibo, Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
Setelah kejadian, Fika langsung melaporkan Pelaku terduga pencurian Hand Phone, ke Polres Bulukumba. Adapun bukti Laporannya Nomor : LP / B / 285 / VI / 2021 / SPKT RES BLK,POLDA Sulawesi Selatan pada 23/6/2021.
Kejadian ini terjadi pada Rabu 23/6/2021, di Dusun Jepuru Desa Padang Kecamatan.Gantarang Kabupaten Bulukumba, kemudian setelah korban tiba disana pelaku langsung mengambil 2 (unit) HP Merk Vivo V20 dan Y1s dari korban dan langsung melarikan diri ke arah sawah/kebun, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bulukumba guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan dari korban Fika dan Laporan polisi Anggota Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian giat penyelidikan dan dari hasil lidik serta informasi dari saksi di ketahui bahwa terduga pelaku atas nama Mufliadi, yang berada di posko Damkar Dampang sehingga anggota langsung menuju ke sasaran tempat terduga pelaku dan setibanya disana anggota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Mufliadi beserta barang bukti 2 (dua) unit HP merk Vivo V20 dan Y1s yang diduga merupakan barang bukti hasil dari curian tersebut, kemudian terduga pelaku di bawah ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk selanjutnya dilakukan introgasi.
Pelaku MD mengakui bahwasanya ia telah melakukan pencurian di Daerah Dusun Jepuru Desa Padang Kecamatan Gantarang kabupaten Bulukumba dengan cara berpura-pura memesan/membeli 2 (dua) unit HP dengan cara bayar ditempat (COD).
Setelah korban tiba di TKP pelaku langsung mengambil 2 (dua) unit hp Merk Vivo V20 dan Y1s dari tangan korban yg kemudian pelaku melarikan diri menuju ke arah sawah dan menyembunyikan barang bukti 2 (dua) unit HP tersebut di tengah kebun milik warga.
Kemudian pelaku menerangkan ia melakukan aksinya dikarenakan terlilit utang piutang pada temannya, sehingga ia melakukan pencurian dengan niat menjual HP tersebut untuk menebus utangnya,kesal Mufliadi.
Penulis : HM/ Ikbal
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







