Abad 21 Hadirkan Dilan Kekinian,  Selamat Hari Pers ke 71



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO —  Masa demi masa  berlalu seiring berkembangnya  Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi, zaman begitu cepat berputar dari yang peraktis menjadi taktis dan dari dilematis menjadi sistimatis,  begitulah waktu bergulir hingga kita berada pada zaman Digital melatani alias ( Dilan ).

Dari zaman orde lama hingga orde baru kita sudah di perhadapkan pada sebuah Informasi yang menghantarkan Bangsa Indonesia menuju Puncak kejayaannya di masa itu,  takkala Proklamasi di kumandankan pertanda kita telah merdeka dari segala bentuk penjajahan, dan penindasan.

Disanalah Pers , menunjukkan tugas dan fungsinya sebagai sebuah Lembaga  yang besar dan mampu menjadi pemersatu Bangsa hingga saat ini.

Sekedar catatan kecil, yang lahir dari lubuk hati seorang sosok yang humanis dan meminta kepada segenap Insan Pers untuk lebih Dewasa dalam bertindak, memikirkan apa yang terbaik sebelum coretan yang tak bermakna menggores sekeping hati yang di dalamnya tersirat banyak surat yang penuh makna, pinta Mustofiq.

Selamat Hari Pers, ke 71 9/2/2021, hal ini di harapkan,  semua Insan Pers yang ada di Kabupaten Jeneponto,  tetap mengacu pada Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang tidak tetlepas dari Mukaddimah batang tubuh UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan Bangsa.

Menurut Mustaufiq, jika seorang jurnalis mampu mengkolaborasi segala potensi yang dimiliki untuk menjadi sebuah konten berita yang faktual berbasis data dan fakta maka disitulah fungsi edukasi pers dalam mencerdaskan kehidupan Anak Bangsa, pungkasnya.

Perkembangan dunia Infoemasi,  telekomunikasi, dan digitalisasi,  saat ini melalui teknologi  kekinian  merupakan  hal yang luar biasa bagi masyarakat.  temuan  tehnologi, dan inovasi begitu  mudah untuk masyarakat ketahui meski cukup dalam bilik terkecil sekalipun, hal ini telah merambah hingga kepelosok,  sepanjang ada signalnya. Dan sekiranya iru tidak dapat dijangkau maka, kehadiran  Insan Perslah yang dapat menyebarluaskan Informasi tersebut,  baik melalui media cetak maupun digital melayani ( Dilan ), seperti Hand Phone maupun media Elektronik.

Tidak hanya itu, Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang pokok Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik dan itu berarti bahwa eksistensi pers di tengah masyarakat itu di akui oleh negara, dan merupakan pilar ke Empat.

Bacaan Lainnya

Aktifitas pers yang disebut  jurnalistik sendiri merupakan kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik dengan menggunakan berbagai jenis saluran media yang tersedia.

Menurut Mustofiq, tidak ada alasan bagi kita, untuk melihat sebelah mata, dan mendengar hanya sebelah telinga saja, peranan pers dalam pembangunan  bangsa dewasa ini. Terkait adanya oknum yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu jangan menjeneralisir semuanya, karena insan pers sejati sesungguhnya memegang teguh aturan dan marwah dari Undang Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Selamat hari pers Nasional ke 71 , 9/2/2021, teruslah mencerahkan dan mendidik anak bangsa melalui pemberitaan yang edukatif , berdasarkan hasil investigasi,  informasi dan klarifikasi,  berdasrkan fakta dan dinamika yang terjadi di masyarakat sehingga peristiwa  yang di beritakan dapat di nilai berimbang, dan di tunjang dengan data kegiatan dalam gambar, tutup Mustaufiq.

Penulis : Red
Editor    : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *