HALILINTARNEWS.id, KEPULAUAN SELAYAR — Satuan Reserse Polres Kepulauan Selayar kembali mengamankan pelaku pencurian Handpone HP inisial MI (16) warga Jalan Kartini Kelurahan Benteng Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, senin (23/11/2020).
Berdasarkan Laporan Polisi No /121/XI/ Res.1.8./2020/Res Kep.Selayar/Polda Sulsel dengan korban Hermawati 38 dan
hasil penyelidikan Tim Resmob mendapatkan info bahwa pelaku berada di jalan Soeprapto sedang berkumpul dengan temannya sehingga tim Resmob yang dipimpin Brigpol Rahmat wadi mendatangi dan tanpa perlawanan pelaku inisial MI dapat tingkap dan di bawah ke Polres Kepulauan Selayar.
“MI ditangkap dan dibawa kekantor Pilres Kepulauan Selayar karna diduga mencuri Handpone merek Vivo Y 53 warna kuning goald milik anak korban Hermawati 38 tahun, wiraswasta, alamat jln Soeprapto Kel. Benteng utara kec. Benteng kab. Selayar
Alasan MI nekat mencuri Hanpone HP untuk dijual guna keperluan sehari dan membeli pulsa data untuk One line.
Adapun kronologis MI dalam mencuri HP milik Anak Hermawati yaitu pelaku melihat saat Suami pelapor menyimpan HP di dalam kantong bagasi depan motor yang diparkir di kolom rumah kemudian naik keatas rumah dan pada saat itulah pelaku MI mencuri dan membawa HP milik korban
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syarifuddin, S.Sos.MM mengatakan, berdasarkan hasil lidik dan interogasi pelaku
mengakui mengambil Handphone korban dengan maksud untuk dijual namun belum sempat pelaku menjual BB tersebut sudah duluan diamankan oleh Unit Resmob polres kepulauan Selayar.
“Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres kepulauan Selayar dan telah ditetapkan sebagai tersangka berikut Barang bukti juga sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020







