HALILINTARNEWS.id, TAKALAR β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Takalar mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang dan menyita ratusan butir obat yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Desa Boddia. Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asrullah, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA. Keenamnya kemudian dibawa ke Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 343 butir obat farmasi jenis Trihexyphenidyl, 19 butir obat bertuliskan HCI dalam kemasan strip, tiga unit telepon seluler Android, serta uang tunai sebesar Rp2.548.000.
Saat diinterogasi Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., pada Senin (19/10/2026), salah seorang yang diamankan, Mantasia, mengaku telah menjual obat tersebut selama sekitar tiga bulan.
βSaya sudah sekitar tiga bulan menjual obat itu. Saya memperoleh pasokan dari seorang laki-laki bernama Fika yang saya kenal di sebuah pasar malam,β ungkapnya.
Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul obat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Takalar AKP Asrullah mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka.
βKami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan peredaran obat farmasi jenis Trihexyphenidyl di wilayah Galesong. Sejumlah barang bukti telah kami amankan, dan para pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing, asal-usul obat, serta kemungkinan adanya jaringan pemasok,β ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan serta menyiapkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan penanganan perkara.
Polisi juga terus mendalami keterangan para pihak yang diamankan guna mengungkap rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan.
Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
βKami tidak ingin obat-obatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan medis justru diedarkan atau disalahgunakan tanpa ketentuan yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum,β tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba serta tidak menggunakan obat keras tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Menurutnya, penyalahgunaan obat dapat membahayakan kesehatan, mengganggu masa depan, serta memicu persoalan sosial dan hukum.
βJangan mudah tergiur untuk membeli, menggunakan, apalagi mengedarkan obat-obatan yang tidak jelas asal-usul dan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan agar terbebas dari narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan. Jika menemukan indikasi peredaran ilegal, segera laporkan kepada kepolisian,β imbaunya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Proses hukum dilanjutkan melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, pengamanan barang bukti, pemenuhan administrasi penyidikan, serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai kebutuhan.
Polres Takalar menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Penentuan status hukum serta peran masing-masing pihak akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Hefrawansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












