Dugaan Tambang Galian C Bikin Geger, Polisi Cek Lokasi: Ternyata Wilayah Gowa



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR β€” Polres Takalar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang galian C di Dusun Bilayya, Desa Paddinging, Kecamatan Mappakasunggu.

Unit III Tipidter Satreskrim Polres Takalar yang dipimpin Kanit III Tipidter Iptu H. Andri Surahman, S.H., M.H., turun melakukan pengecekan lapangan pada 7 Oktober 2026.

Hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan aktivitas penambangan. Sejumlah alat berat memang berada di lokasi, namun dalam kondisi tidak beroperasi.

Pengecekan koordinat dan batas wilayah justru menemukan fakta bahwa titik lokasi tersebut secara administratif masuk wilayah Kabupaten Gowa, bukan Takalar. Lokasi diketahui merupakan tanah milik H. Timung.

Warga setempat, LK Dg. Nombong (60), membenarkan bahwa aktivitas penambangan pernah berlangsung, namun telah berhenti sekitar 10 hari terakhir.

Kanit III Tipidter Polres Takalar, Iptu H. Andri Surahman, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi masyarakat sekaligus memastikan batas wilayah hukum.

β€œTidak ditemukan aktivitas penambangan saat tim berada di lokasi. Alat berat juga dalam kondisi tidak beroperasi,” ujarnya.

Polres Takalar selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polres Gowa terkait status lokasi dan dugaan aktivitas tambang yang sebelumnya pernah berlangsung.

Bacaan Lainnya

Polisi juga memastikan pemantauan di wilayah perbatasan tetap dilakukan. Jika aktivitas tambang kembali ditemukan dan diduga tidak memiliki izin, penanganan akan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan hukum masing-masing.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *