HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/237/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 24 September 2026.
Tim URC Resmob yang dipimpin Aipda Sabil mengamankan lima orang terduga pelaku pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AF alias Arif (16), warga BTN Birea, Kecamatan Pa’jukukang; RF alias Ramli (20), warga Dusun Jannayya, Desa Batenalla; IP alias Iccang (16), warga Desa Rappoa; RS alias Macing (16), warga Kampung Cambayya; dan MA alias Dg Liwang (16), warga Kampung Baturuyung, Kelurahan Karatuang.
Pengamanan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas kemudian bergerak mengamankan para terduga pelaku. Mereka selanjutnya dibawa ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu bilah senjata tajam jenis kerambit, satu batang anak panah busur, satu buah ketapel atau pelontar anak panah busur, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu buah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan senjata.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., membenarkan pengamanan lima terduga pelaku tersebut.
“Para terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Seluruh proses terhadap para terduga pelaku selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Supriadi Awing)












