Aliansi Rakyat Berlawanan Warning DPRD : Pengangkatan Tenaga Ahli Berpotensi Sanksi Pidana dan Pemotongan DAU




HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Aliansi Rakyat Berlawanan (ARB) resmi menyurati Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

Surat bernomor B.001/ARB/BTG/II/2026 tertanggal 12 Februari 2025 itu dilayangkan sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi keuangan daerah yang dinilai sedang tidak stabil. ARB menilai kebijakan pengangkatan tenaga ahli di tengah situasi efisiensi anggaran berpotensi menimbulkan polemik serta membebani APBD.

Dalam suratnya, ARB mengaku sejalan dengan imbauan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meminta kepala daerah terpilih tidak melakukan pengangkatan tenaga ahli.

Mereka juga menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96.

ARB turut merujuk pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 30 Juli 2025 yang menghadirkan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, BKN RI, serta gubernur, wali kota, dan bupati seluruh Indonesia. Dalam forum tersebut, ditegaskan pentingnya kehati-hatian dan pembatasan dalam pengangkatan tenaga ahli maupun staf khusus.

Melalui surat tersebut, ARB mendesak DPRD Bantaeng menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil para tenaga ahli dalam forum RDP guna memaparkan capaian kinerja selama satu tahun terakhir. Menurut ARB, honorarium dan fasilitas yang diberikan pemerintah daerah harus sebanding dengan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Permintaan ini juga merujuk pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bantaeng Nomor 100.3.3.2/3/Umum/IV/2025 tentang Penunjukan Tenaga Ahli Bupati Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

ARB mengingatkan bahwa jika kebijakan tersebut tidak dievaluasi, berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari dugaan cacat hukum pada SK, sanksi administrasi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), sanksi pidana, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Bantaeng maupun Pemerintah Kabupaten Bantaeng belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan RDP tersebut.

ARB berharap DPRD segera mengambil langkah konkret guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, serta sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah pusat.(Supriadi Awing).

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *