HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Polres Bulukumba Polda Sulawesi Selatan melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) yang dilakukan Aliansi Masyarakat Bulukumba pada Selasa (27/1/2026). Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, dengan situasi aman, tertib, dan kondusif.
Pengamanan dilakukan secara maksimal oleh personel Polres Bulukumba dengan dukungan personel Polsek Ujung Bulu dan Polsek Kajang. Seluruh rangkaian kegiatan aksi berjalan lancar di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, S.E., S.H., M.M., didampingi Kasat Samapta AKP Baharuddin dan Kapolsek Ujung Bulu AKP H. Amri. Turut hadir Kasat Narkoba AKP Akhmad Risal, Kasat Intelkam AKP H. Mulayadi, Kasat Binmas AKP Rahman Mubin, serta Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur yang melakukan pendampingan, pendekatan persuasif, serta koordinasi dengan pihak PN dan BPN Bulukumba.
Aksi unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 150 orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bulukumba bersama sejumlah aktivis dan warga Kecamatan Kajang. Untuk menjamin keamanan dan kelancaran perjalanan massa aksi, Polsek Kajang melakukan pengawalan sejak keberangkatan dari Kecamatan Kajang menuju lokasi aksi. Pengawalan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kajang Iptu Andi Umar Nur menggunakan kendaraan dinas kepolisian.
Aksi digelar terkait rencana pelaksanaan kembali eksekusi lahan di Desa Bontorannu, Kecamatan Kajang, yang sebelumnya sempat ditunda. Di depan Kantor Pengadilan Negeri Bulukumba, jenderal lapangan aksi, Suandi Bali, menyampaikan aspirasi agar pihak pengadilan meninjau kembali rencana eksekusi serta melakukan konstatering atau pengukuran ulang terhadap objek sengketa sebelum eksekusi dilaksanakan.
Para peserta aksi mempertanyakan luas objek sengketa yang dinilai tidak sesuai, apakah benar seluas 6 hektare sebagaimana amar putusan pengadilan atau terdapat kelebihan luas lahan. Hal tersebut menjadi dasar keberatan yang disampaikan massa aksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Pengadilan Negeri Bulukumba menemui peserta aksi dan menegaskan bahwa objek eksekusi yang akan dilaksanakan adalah seluas 6 hektare sesuai amar putusan pengadilan, bukan 12 hektare sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat. Terkait permintaan konstatering, pihak pengadilan menjelaskan bahwa pengukuran ulang dapat dilakukan setelah adanya permohonan atau persuratan resmi dari pihak tergugat dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, di Kantor BPN Bulukumba, peserta aksi juga meminta agar BPN dilibatkan apabila dilakukan konstatering atau pengukuran ulang. Pihak BPN Bulukumba menyatakan kesiapan untuk terlibat sepanjang terdapat permintaan resmi dari pihak pengadilan.
Kabag Ops Polres Bulukumba, Kompol Andi Akbar Munir, menyampaikan bahwa kehadiran kepolisian merupakan bagian dari tugas pengamanan, pengawalan, serta pelayanan kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara demokratis.
βAlhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Aksi dimulai sekitar pukul 13.00 WITA hingga 14.50 WITA. Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk peserta aksi, yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan damai,β ungkapnya.
Polres Bulukumba berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












