Revisi Perda KLA, Bapemperda DPRD Wajo Targetkan RAD-KLA Tuntas Februari 2026



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (22/1/2026).

Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA serta penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) sebagai instrumen strategis penyelenggaraan KLA di Kabupaten Wajo.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, serta dihadiri anggota Bapemperda Ir. Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, Drs. Andi Rustam P., Andi Sumange Alam, dan Andi Mulyadi. Turut hadir Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo H. Ahmad Jahran, AP., M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, serta Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Wajo Andi Adityawarman Mandafi, S.H., M.I.Kom.
Dalam pengantarnya,

Amran menegaskan bahwa perubahan Perda KLA memiliki urgensi tinggi mengingat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dievaluasi setiap tahun dan memerlukan regulasi yang adaptif serta selaras dengan kebijakan nasional.
Salah satu substansi penting perubahan perda tersebut, kata Amran, adalah kewajiban penetapan RAD-KLA melalui peraturan daerah sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022.

β€œPerda ini harus memperkuat kelembagaan, memastikan perencanaan yang terarah, serta menjamin keberlanjutan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Andi Adityawarman Mandafi menjelaskan bahwa secara substansi dokumen RAD-KLA telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian format sesuai ketentuan Permendagri 12 Tahun 2022. Saat ini, pihaknya mendorong percepatan pengumpulan matriks rencana aksi dari seluruh perangkat daerah melalui koordinasi intensif dengan Gugus Tugas KLA.

β€œDukungan DPRD sangat dibutuhkan agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif sehingga dokumen RAD-KLA dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Rapat kemudian menyepakati target penyelesaian dokumen RAD-KLA pada minggu ketiga Februari 2026, mengingat Kabupaten Wajo akan menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak Tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menegaskan bahwa perubahan perda harus dijalankan secara konsisten dan taat asas, tidak sekadar memenuhi kebutuhan administratif penilaian, tetapi benar-benar mendorong komitmen nyata pemerintah daerah.
Sementara itu, Ir. Junaidi Muhammad menekankan pentingnya pembahasan seluruh klausul Perda Nomor 13 Tahun 2020 secara komprehensif. Ia membuka kemungkinan perluasan fokus perubahan ke pasal-pasal lain yang dinilai perlu dipertajam guna memperkuat implementasi KLA.

Bacaan Lainnya

Hal senada disampaikan H. Risman Lukman, yang menilai Perda Kabupaten Layak Anak harus disusun lebih implementatif dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2025–2030, agar kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan berkelanjutan.

Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi Kabupaten Layak Anak yang kuat, adaptif, dan berdampak nyata bagi perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Wajo. (Andi Indera Dewa)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *