Diduga Langgar Putusan MK, BARAK Kepung Kantor PT MUF Makassar

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Barisan Aktivis Mahasiswa Pergerakan (BARAK) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Makassar, Jumat (9/1/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan praktik penarikan dan penguasaan kendaraan secara paksa yang dinilai melanggar hukum serta mencederai hak konsumen.

Aksi dipimpin oleh Lipang selaku jenderal lapangan. Dalam pernyataan sikapnya, BARAK menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap tindakan korporasi, termasuk perusahaan pembiayaan, wajib tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

BARAK mengungkap dugaan kuat adanya praktik penarikan kendaraan secara sewenang-wenang yang melibatkan PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar bersama PT Citara Mandiri Makassar selaku pihak ketiga (debt collector).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun massa aksi, penarikan kendaraan diduga dilakukan dengan cara intimidasi, perampasan kunci, hingga penguasaan kendaraan secara paksa tanpa adanya persetujuan sukarela dari pihak konsumen.

Dalam orasinya, Lipang menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui penyerahan secara sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, BARAK menduga penarikan kendaraan tersebut merupakan bagian dari kebijakan internal PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya pemberian kuasa kepada PT Citara Mandiri Makassar sebagai pihak penagihan, sehingga tindakan tersebut dinilai tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab korporasi.
Poin Tuntutan BARAK
Dalam aksi tersebut, BARAK menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

Mendesak PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar untuk menghentikan segala bentuk penarikan kendaraan yang dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum.

Bacaan Lainnya

Menuntut pengembalian kendaraan konsumen yang diduga ditarik secara melawan hukum.

Meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dan menindak tegas oknum debt collector yang diduga melakukan intimidasi dan perampasan.

Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap operasional PT Mandiri Utama Finance Cabang Makassar.

Menegaskan agar perusahaan pembiayaan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Undang-Undang Jaminan Fidusia dalam setiap proses penagihan.
BARAK menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut hingga adanya kejelasan hukum dan keadilan bagi konsumen yang dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mandiri Utama Finance maupun PT Citara Mandiri Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa aksi. Ilham

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *