Polres Takalar Amankan Empat Pelaku Pengrusakan dan Pengeroyokan Bersenjata Tajam TAKALAR – Satuan



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di tiga lokasi berbeda dalam satu malam. Aksi brutal tersebut sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Takalar.

Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WITA.

Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Poros Takalar–Makassar depan Masjid Kalampa, Warung Bugis di belakang SMAN 3 Takalar, serta Jalan Cor dekat Kantor KPU Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu rekan pelaku bernama Danar di Polres Pelabuhan Makassar. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan empat pelaku lainnya di Kecamatan Polongbangkeng Utara,” ungkap AKP Hatta saat konferensi pers di Mapolres Takalar, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara berkelompok menggunakan lima unit sepeda motor. Mereka berkeliling pada malam hari dan secara acak mencari sasaran. Saat menemukan sekelompok warga, para pelaku langsung mendekat dan memicu keributan yang berujung pada aksi kekerasan.

Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala dan kaki akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Korban juga dikejar, ditendang hingga terjatuh, lalu kembali dianiaya. Selain itu, sepeda motor korban serta etalase warung turut dirusak.

“Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp5 juta, akibat rusaknya tiga unit sepeda motor dan dua etalase warung,” jelasnya.

Empat pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial A, DN, AW, dan S. Tiga di antaranya berasal dari Kecamatan Polongbangkeng Utara, sedangkan satu pelaku berasal dari Kecamatan Tanrara, Kabupaten Gowa. Seluruh pelaku diketahui merupakan lulusan SMA. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Polres Takalar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *