Dugaan Perzinahan dan Pernikahan Tanpa Izin, Warga Bantaeng Laporkan Istri ke Polres




HALILINTARNEWS.id | BANTAENG – Seorang warga Kabupaten Bantaeng, Boyke Lemes alias Herman, melaporkan istrinya yang bernama Rohani ke aparat kepolisian atas dugaan menikah dengan pria lain tanpa izin serta dugaan tindak pidana perzinahan.

Laporan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 403 dan Pasal 411, yang mengatur tentang kejahatan terhadap perkawinan dan perzinahan.
Herman mengungkapkan, peristiwa tersebut pertama kali diketahuinya melalui anak-anaknya, yakniΒ  (inisial I) yang telah menempuh pendidikan perguruan tinggi, serta (inisial A) yang masih berstatus pelajar SMP.

β€œInformasi awal saya peroleh dari anak-anak. Setelah saya pastikan, saya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Herman.

Awalnya, Herman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pa’jukukang, namun kemudian diarahkan untuk melanjutkan laporan ke Polres Bantaeng. Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, Herman menjalani pemeriksaan dan pengambilan keterangan oleh penyidik di Unit PPA Polres Bantaeng, dengan pendampingan dari LSM LIRA.

Usai pemeriksaan, Herman mengaku kecewa lantaran pihak terduga belum dilakukan upaya pengamanan oleh kepolisian.

β€œSaya merasa laporan ini belum ditangani secara maksimal karena belum ada langkah pengamanan terhadap terduga. Ini menyangkut siri’ atau harga diri, yang sangat dijunjung tinggi dalam adat Bugis-Makassar,” ungkapnya.

Herman menegaskan, pihak keluarga telah menempuh jalur hukum dan berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan cepat guna mencegah potensi konflik sosial.

β€œKami sudah menyerahkan sepenuhnya ke aparat. Kami hanya berharap ada langkah tegas agar persoalan ini tidak berkembang ke arah yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Andi Yusdanar Hakim, Ketua LSM LIRA Kabupaten Bantaeng, meminta Kasat Reskrim Polres Bantaeng agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

β€œAncaman pidana dalam perkara ini di atas lima tahun. Ada potensi pelaku melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti. Karena itu, penanganan cepat dan terukur sangat dibutuhkan,” tegas Yusdanar.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus yang berkaitan dengan siri’ memiliki sensitivitas tinggi di tengah masyarakat Bugis-Makassar, sehingga membutuhkan pendekatan hukum yang serius dan profesional.

β€œPenanganan yang lambat berpotensi memicu keresahan sosial. Oleh karena itu, kami berharap Polres Bantaeng tidak mengesampingkan perkara ini,” tambahnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Bantaeng, Haeril, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyampaikan bahwa laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum.

β€œLaporan saudara Herman akan kami pelajari dan tetap diproses. Namun, kami tidak bisa langsung melakukan penangkapan karena harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan KUHP yang baru,” jelas Haeril.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan belum menetapkan status hukum terhadap pihak terlapor.

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *