6.139 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Siap Perkuat Pelayanan Publik Jeneponto




HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 6.139 orang yang akan bertugas di seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Penyerahan SK berlangsung khidmat dan tertib di Lapangan Pasamaturukang, Senin (29/12/2025).
Penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, SE, MM, Wakil Bupati Jeneponto Islam Iskandar, SH, MH, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat struktural, serta ribuan PPPK Paruh Waktu penerima SK.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik di daerah.
Menurutnya, SK pengangkatan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan amanah negara yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab, disiplin, integritas, serta etos kerja yang profesional.

β€œSK ini bukan garis akhir, melainkan garis awal pengabdian. Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu bekerja secara profesional, menjunjung tinggi aturan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 jo. Nomor 18 Tahun 2020, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jeneponto sebelumnya mengalokasikan kebutuhan PPPK Paruh Waktu sebanyak 6.182 orang. Namun, dalam proses administrasi, 40 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga batas waktu yang ditetapkan, serta 3 orang lainnya belum memperoleh Persetujuan Teknis dari BKN karena kendala kelengkapan ijazah.

β€œDengan demikian, sebanyak 6.139 orang dinyatakan memenuhi syarat dan secara resmi menerima SK pengangkatan pada hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu yang menerima SK juga akan menandatangani Perjanjian Kerja yang disiapkan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah. Seluruh tahapan pengusulan, verifikasi, hingga penetapan telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memulai lembaran baru pengabdian sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, sekaligus memperkuat sinergi dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, demi terwujudnya Jeneponto Bahagia. (Usman)

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *