Sosialisasi di Kelurahan Bontoa bahas pembenahan kelompok, evaluasi anggota, dan penyusunan RDKK melalui Simluhtan sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi




HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Puluhan kelompok tani di Kelurahan Bontoa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, mengikuti sosialisasi persyaratan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk mendapatkan pupuk bersubsidi alokasi anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di rumah Ketua Gapoktan Bontoa pada Rabu (1/10/2025).

Turut hadir dalam kegiatan ini Babinsa Kelurahan Bontoa Serda Nur Amin, Bhabinkamtibmas Bripka Suilham, Ketua Gapoktan Bontoa Muh. Asri, S.Pd.I, serta 19 ketua kelompok tani

Sosialisasi dipimpin Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kelurahan Bontoa, Muniati Mustafa, SP., MP., dengan tema β€œPembenahan, Evaluasi, dan Persyaratan Mendapatkan Pupuk Bersubsidi bagi Kelompok Tani”.

Dari 22 kelompok tani, 19 ketua hadir. Mereka diberikan penjelasan terkait syarat administrasi dan pembenahan keanggotaan, termasuk cara mengevaluasi anggota yang telah meninggal dunia atau pindah domisili.

Muniati menegaskan, ketua kelompok tani wajib menyusun RDKK secara mandiri melalui Sistem Informasi Penyuluh Pertanian (Simluhtan).

> β€œKetua kelompok harus mampu menginput anggotanya sendiri melalui Simluhtan. PPL hanya sebatas mendampingi, sementara proses akan disaksikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Ia memberi tenggat waktu dua minggu bagi seluruh kelompok untuk menyerahkan persyaratan, di antaranya fotokopi KTP, KK, serta surat PBB asli atau alas hak tanah lainnya.

Selain itu, para ketua kelompok tani juga diimbau menguasai penggunaan handphone Android agar dapat mengakses sistem dengan baik.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Lurah Bontoa, Andi Sayyed Mursalim, SH., MM., yang hadir mewakili lurah, mengapresiasi langkah tersebut.

> β€œKami dari pemerintah kelurahan sangat mengapresiasi kerja-kerja PPL dan Ketua Gapoktan Bontoa yang terus memberikan bimbingan teknis kepada kelompok tani dalam penyusunan RDKK melalui Simluhtan,” ungkapnya. (SP)

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *