HALILINTARNEWS.id, LUBUK PAKAM β Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Lubuk Pakam kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga oknum mengaku sebagai wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan praktik pemerasan terhadap seorang kepala sekolah dasar negeri di Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa disebut telah memeras Kepala Sekolah SDN 101928, Muhammad Saleh, dengan dalih korban melakukan pungutan liar kepada siswa kelas VI. Para terdakwa meminta uang sebesar Rp1 juta sebagai βuang damaiβ.
Merasa terancam, korban kemudian melapor ke Polsek Beringin. Hingga pada 29 Mei 2025, saat dilakukan pertemuan untuk penyerahan uang Rp900 ribuβsetelah sebelumnya Rp100 ribu diberikanβpetugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Sidang yang digelar kali ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, baik dari pihak JPU maupun saksi meringankan dari kubu terdakwa.
Kepala sekolah korban pemerasan, Muhammad Saleh, menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang bergerak cepat menangani perkara ini.
> βSaya merasa puas dan bangga kepada Polsek Beringin, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang tanggap dalam memproses ketiga terdakwa. Saya juga merasakan keadilan yang sama di mata hukum,β ujarnya, Jumat (26/9/2025).
Lebih jauh, Saleh berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar kasus serupa tidak kembali terulang.
> βSaya mohon supaya Yang Mulia Majelis Hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya, agar menimbulkan efek jera dan tidak ada lagi korban-korban lain di kemudian hari,β tegasnya.
Sementara itu, JPU menyatakan akan terus menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat dakwaan. Adapun kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya akan memberikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan di PN Lubuk Pakam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan. RD












